Say No To Drugs!! Mahasiswa KKN UNDIP TIM I Tahun 2021/2022 Melakukan Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba kepada Karang Taruna Kelurahan Bendungan
Berdasarkan Badan Narkotika Nasional (BNN), narkoba (narkotika dan obat-obatan) merupakan zat atau obat yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang. Obat-obatan tersebut dapat menimbulkan kecanduan apabila digunakan secara berlebihan.
Dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir, perkembangan narkoba di Indonesia semakin pesat. Berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional (BNN), penyalahgunaan narkoba di Indonesia mengalami peningkatan 0,03% pada 2019 dibandingkan 2017. Dengan kata lain, pada 2019, tercatat ada 3,6 juta pengguna narkoba dan 63% di antaranya pengguna ganja. Dari angka 3,6 juta pengguna narkoba, 70% di antaranya adalah masyarakat dalam usia produktif.
Sebagai Langkah penanggulangan penyalahgunaan narkoba terutama dikalangan anak muda perlu dilakukan upaya yang terpadu dan komprenhensif yang meliputi upaya preventif, represif, terapi dan rehabilitasi. Mahasiswa KKN UNDIP TIM I Tahun 2021/2022 berinisiatif melakukan sosialisasi terkait pencegahan penyalahgunaan narkoba kepada anggota Karang Taruna Kelurahan Bendungan pada hari Minggu, 6 Februari 2022. Acara diselenggarakan di Balai Kelurahan Bendungan dan mahasiswa KKN TIM I UNDIP Tahun 2021/2022 sebagai narasumber untuk acara tersebut.
Materi yang dibawakan terdiri atas Jenis-jenis Narkoba, Standarisasi Keamanan dan Keaslian Obat, Bahaya Pengunaan Narkoba dan Hukum Pidana tentang Penyalahgunaan Narkoba. Acara berjalan dengan lancar dan seluruh peserta antusias dalam mengikuti acra sosialisasi tersebut.
Oleh : Prajna Manggal Putra
DPL : Bagus Rahmanda S.H., M.H.
Lokasi KKN : Kelurahan Bendungan, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang