Penyuluhan Bahaya Narkoba Pada Remaja di Kelurahan Karangrejo, Mahasiwa KKN UNDIP Hadirkan Pembicara Berkompeten “Satresnarkoba Polrestabes Semarang”

Foto bersama pembicara dan peserta penyuluhan

SEMARANG – Rabu (09/02/2022) Kasus penyalahgunaan narkoba terus meingkat setiap tahunnya. Kasus penyalahgunaan semakin meningkat akibat adanya virus Covid-19. Survei nasional pada 2021 mendapati bahwa prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia meningkat 0,15 persen. Disebutkan Inpres Nomor 20 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024 mengharuskan BNN segera beradaptasi dan berbenah diri untuk melakukan antisipasi perkembangan kejahatan narotika. Berdasarkan data dari BNN (Badan Narkotika Nasional) pada tahun 2021 BNN menangani kasus penyalahgunaan narkoba sebanyak 760 kasus.  Banyaknya kasus yang ditangani oleh BNN menandakan bahwa perlu adanya edukasi terkait narkoba bagi masyarakat terutama bagi remaja yang merupakan generasi penerus yang harus dilindungi dari kejahatan narkoba. Sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba perlu diberikan kepada anak usia remaja karena pada usia remaja sering dijadikan target pasar yang menjanjikan karena memiliki sifat ingin tahu yang tinggi dan ingin mencoba-coba sehingga mudah untuk dipengaruhi.

Berdasarkan hal tersebut, mahasiswa KKN UNDIP menyelenggarakan kegiatan penyuluhan bahaya narkoba dengan mengundang pembicara dari personil Satuan Reserse Narkotika Polrestabes Semarang yaitu AKP Drs. Budiantoro, S.H. yang dihadiri oleh Lurah Karangrejo, Polsek Gajahmungkur, Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Ketua RW 03, Ketua RT di RW 03, serta warga RW 03 Kelurahan Karangrejo. Sasaran dari kegiatan penyuluhan ini merupakan remaja-remaja yang berada di RW 03 Kelurahan Karangrejo. Kegiatan penyuluhan dilaksanakan pada Hari Minggu, 6 Februari 2022 di Balai Kelurahan Karangrejo mulai pukul 10.00-12.00 WIB.  Kegiatan penyuluhan diisi dengan penyampaian materi oleh pembicara yang membahas seputar apa itu narkoba, alasan penggunaan narkoba, dampak penggunaan narkoba, dan data persebaran kasus narkoba di Kota Semarang. Setelah pemaparan materi, dilanjutkan dengan tanya jawab oleh peserta. Kegiatan penyuluhan bahaya narkoba ditutup dengan pemberian plakat dari mahasiswa KKN Tim I UNDIP Tahun 2021/2022 kepada Satresnarkoba Polrestabes Semarang serta mini games yang diikuti peserta.

Penyerahan plakat kepada pembicara

Kegiatan penyuluhan yang mengusung tema “Wujudkan Asa, Meraih Cita Tanpa Napza” mendapatkan apresiasi yang luar biasa dari perangkat desa dan para warga setempat. Kegiatan yang telah terlaksana diharapkan bisa sebagai bekal untuk para remaja dalam membentengi diri sendiri agar tidak terjerumus penyalahgunaan narkoba.

Penulis : Shofwatun Noor Azizah (Fakultas Kesehatan Masyarakat)

Dosen Pembimbing Lapangan  :Bagus Rahmanda, S.H., M.H.

Lokasi KKN : Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang