WUJUDKAN GENERASI MUDA BEBAS NARKOBA! Mahasiswa KKN UNDIP Sosialisasikan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba

Semarang (6/2) – Berdasarkan data BNN (Badan Narkotika Nasional) Republik Indonesia terjadi penurunan kasus Narkotika per tahun di tahun 2019 menjadi 951 kasus yang semula sebanyak 1.039 kasus pada tahun 2018 dan kembali menurun menjadi 833 kasus di tahun 2020. Meskipun sudah terjadi penurunan, kejahatan narkoba di Indonesia masih tergolong tinggi dan perlu perhatian lebih. Di Kota Semarang, sebanyak 38 tersangka yang terdiri dari 17 pengedar dan 21 pengguna dengan diantara mereka ada yang masih anak-anak atau berusia di bawah 18 tahun pada bulan April 2021. Fakta bahwa terdapat keterlibatan remaja dan anak di bawah umur yang merupakan modal bangsa tentu sangat memprihatinkan. Oleh karena itu mahasiswa KKN Undip melakukan penyuluhan terkait bahaya dari penyalahgunaan narkoba dengan harapan dapat mewujudkan masyarakat yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba dilakukan di Balai Kelurahan Bendungan dengan sasaran Karang Taruna Kelurahan Bendungan. Mahasiswa KKN UNDIP mempresentasikan materi sosialisi mengenai jenis-jenis narkoba, standarisasi keamanan dan keaslian obat, bahaya penggunaan narkoba, dan undang-undang penyalahgunaan narkoba. Meski sosialisasi dilakukan pada Hari Minggu pagi tidak mengurangi semangat para peserta, mereka tampak sangat antusias. Tak lupa seluruh peserta diberi snack dan di akhir sosialisasi diberikan kuis dengan hadiah menarik berupa uang tunai dengan total Rp100.000,00 untuk ketiga peserta dengan poin tertinggi. Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan poster kepada ketua karang taruna.

Penulis : Derico Hitipeuw
DPL : Bagus Rahmanda, S.H., M.H.