Pentingnya Mengetahui Bahaya Narkoba Sebagai Perusak Generasi Muda di Panti Sosial PGOT “Mardi Utomo”

Penyuluhan Narkoba Oleh TIM 1 KKN UNDIP

Tembalang, Semarang (17/01/2022) – Narkoba (narkotika dan obat/bahan atau dikenal juga dengan NAPZA (narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya) telah lama dikenal sebagai musuh manusia yang paling berbahaya. Sebagai zat atau bahan yang bersifat adiktif mampu menjerat jutaan orang untuk mengkomsumsikannya. Yang dimaksud dengan narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebakan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Dengan adanya pelaksanaan KKN berada di Panti Pelayanan Sosial PGOT “Mardi Utomo” Kelurahan Kramas yang dimana merupakan tempat pelayanan yang dikhususkan untuk pengemis, gelandangan dan orang terlantar. Dengan latar belakang yang macam-macam ditambah sebagian besar hidup di jalanan dan lingkungan yang tidak baik sehingga kemungkinan masuknya narkoba ke lingkungan tersebut sangat mungkin terjadi. Dengan keadaan seperti itu, sangat diperlukan bagi PM (Penerima Manfaat) di PGOT mendapat wawasan mengenai bahaya dan dampak negatif dari penyalahgunaan narkoba.

Kegiatan itu sendiri berjalan dengan pembekalan materi yang di berikan oleh mahasiswa TIM 1 KKN UNDIP tentang bahaya NAPZA kepada warga panti. Penyuluhan diisi dengan memberi kesempatan kepada mahasiswa yang memiliki disiplin ilmu yang berbeda-beda tentang narkoba. Diawali dengan sejarah narkoba dan jenis-jenisnya di Indonesia, data statistik mengenai kasus narkoba, dampak negatif narkoba, cara menghindari narkoba hingga terakhir menjelaskan mengenai hukum tentang narkoba yang berlaku di Indonesia.

Pemasangan Banner Narkoba

Harapannya dengan penyuluhan ini PM di Panti Pelayanan Sosial PGOT “Mardi Utomo” dapat memahami dan mendapat wawasan tentang hal-hal mengenai narkoba seperti jenis-jenisnya, dampak buruk buat kesehatan, dan hukum yang berlaku mengenai narkoba di Indonesia. Diharapkan juga kegiatan ini dapat terhindar dari narkoba dan tidak menjadi korban penyalahgunaan narkoba sehingga bisa menjadi pribadi yang lebih sehat.

Penulis : Dafa Ananditho Radiktya

DPL     : Dr. Dra. Wilis Ari Setyati, M. Si