Cegah Pernikahan Dini pada Remaja, Mahasiswa KKN UNDIP Sosialisasikan Dampak Pernikahan Dini Terhadap Masalah Gizi Kesehatan Ibu dan Bayi

Temanggung (10/02/2022) – Menurut BKKBN, pernikahan dini merupakan pernikahan yang dilakukan oleh pasangan yang masih berada di bawah usia reproduktif, yaitu kurang dari 20 tahun pada wanita dan kurang dari 25 tahun pada pria. Menikah pada usia yang masih remaja dapat berdampak negatif terhadap aspek sosial, psikologis, maupun biologis/fisik. UNICEF mencatat di tahun 2018, berkisar antara 21% perempuan usia 20 – 24 tahun melakukan penikahan di usia kurang dari 18 tahun. Banyaknya perempuan yang melakukan pernikahan di bawah usia reproduktif ini sejalan dengan kondisi di Desa Petarangan, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung yang berdasarkan survei awal diperoleh keterangan bahwa banyak anak yang melakukan pernikahan dini setelah lulus SMP, khususnya perempuan.

Gambar 1. Pelaksanaan Sosialisasi Dampak Pernikahan Dini Terhadap Masalah Gizi dan Kesehatan

Pernikahan dini dapat berakibat negatif pada kesehatan ibu dan bayi. Pernikahan yang dilakukan di bawah usia ideal, dapat mengakibatkan terganggunya organ reproduksi. Apabila terjadi kehamilan dini, maka dapat menjadi kehamilan yang berisiko dan memunculkan masalah kesehatan pada ibu selama kehamilan, seperti keguguran, anemia, dan preeklampsia bahkan kematian pada ibu. Tak hanya pada ibu, kehamilan dini juga menimbulkan masalah kesehatan pada bayi, seperti bayi lahir dalam keadaan prematur, berat bayi lahir rendah (BBLR), kurang gizi, dan pertumbuhan terhambat atau stunting. Melihat permasalahan yang ada di Desa Petarangan dan dampak kesehatannya ini, maka dilakukan upaya pencegahan pernikahan dini pada remaja dengan melaksanakan program “Sosialisasi Dampak Pernikahan Dini Terhadap Masalah Gizi dan Kesehatan Ibu dan Bayi”.

Gambar 2. Pelaksanaan Sosialisasi Dampak Pernikahan Dini Terhadap Masalah Gizi dan Kesehatan

Program dengan sasaran remaja Desa Petarangan ini dilaksanakan pada Sabtu, 22 Januari 2022 pukul 14.00 WIB bertempat di musholla Darul Muttaqin. Acara dihadiri oleh kurang lebih 30 remaja putra dan putri yang tergabung dalam IPNU-IPPNU (Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama – Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama) Desa Petarangan. Program ini bertujuan untuk meningakatkan pemahaman remaja terhadap dampak pernikahan dini terhadap kesehatan ibu dan bayi, menumbuhkan kesadaran remaja untuk tidak melakukan pernikahan dini, dan mengurangi adanya pernikahan dini pada remaja di Desa Petarangan.

Gambar 3. Penyampaian Pendapat oleh Peserta Saat Diskusi Kasus

Sosialisasi diawali dengan perkenalan kemudian penyampaian materi dengan media powerpoint yang meliputi pengertian pernikahan dini, faktor penyebab, dampak masalah gizi dan kesehatan pada ibu dan bayi, serta persiapan sebelum menikah. Seusai penyampaian materi, dilakukan sesi tanya jawab dan diskusi bersama. Peserta yang hadir diminta untuk membuat kelompok dan mendiskusikan sikap mereka terhadap kasus terkait adanya pernikahan dini, kemudian perwakilan kelompok maju ke depan untuk menyampaikan pendapatnya. Adanya sesi diskusi bersama ini bertujuan untuk melihat pemahaman dan sikap peserta terhadap masalah pernikahan dini. Dilihat dari hasil diskusi, peserta telah cukup memahami materi yang disampaikan. Pihak desa berharap dengan adanya program sosialisasi dampak kesehatan pernikahan dini ini dapat mengurangi kejadian pernikahan dini yang ada di Desa Petarangan.

Ditulis Oleh: Hanifah Nurul Aulia (Ilmu Gizi – Fakultas Kedokteran)
DPL: Setya Budi Muhammad Abduh, S.Pt., M.Sc., Ph.D
Lokasi: Desa Petarangan, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung