Tingkatkan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemberantasan Korupsi, Mahasiwa UNDIP Memberikan Edukasi Anti Korupsi

Pelaksanaan KKN Tim 1 Universitas Diponegoro Periode 2021/2022

Pelaksanaan penyuluhan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi

Cirebon, Desa Kedawung (09/02/2022) Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro Tim 1 Tahun Akademik 2021/2022 mengusung Tema “Pemberdayaan Masyarakat Menuju Pasca COVID-19 berbasis SDGs” yang dimulai tanggal 5 Januari – 15 Februari 2022. Kegiatan KKN ini dilaksanakan di tempat tinggal masing – masing mahasiswa atau KKN pulang kampung. KKN pulang kampung kali ini berlokasi di Desa Kedawung, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro yang diterjunkan di Desa Kedawung melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat Desa Kedawung tentang “Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi” yang mana dilaksanakan secara online pada hari Sabtu 5 Februari 2022.Sedang maraknya penyebaran Covid-19 varian omicron menghambat jalannya program kegiatan narkoba ini, untuk menghindari terjadinya kerumunan maka diputuskan bahwa pelaksanaan program kegiatan ini di lakukan secara online melalui Zoom Meeting. Hal ini dilakukan juga sebagai bentuk upaya dari masyarakat untuk mengurangi terjadinya penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Korupsi telah lama menjadi momok bagi masyarakat Indonesia, hadirnya korupsi tentu saja sangat merugikan bukan hanya negara namun juga merugikan rakyat. Maraknya kasus-kasus korupsi yang terjadi akhir-akhir ini menjadi percikan awal untuk pelaksanaan program kerja ini. Pentingnya masyarakat akan sadar akan hak-hak mereka dalam berpartisipasi dalam pemberantasan kasus-kasus korupsi merupakan hal yang seharusnya diperhatikan.

Poster Anti Korupsi

Partisipasi rakyat dalam pemberantasan korupsi bisa dihitung sangatlah jarang, dikarenakan ketidaktahuan akan hukum, ketidaktahuan mereka akan hak-hak mereka serta, ketidaktahuan mereka kemana harus mengadukannya.

Dalam penyuluhan ini, melalui sebuah power point yang mana menjelaskan aspek-aspek tersebut, dimulai dari hak masyarakat untuk ikut serta membantu lembaga yang berwenang dalam pemberantasan korupsi, pengenalan kepada warga berbagai macam jenis serta bentuk dari korupsi, apasaja perlindungan hukum bagi mereka sebagai pelapor, dan bagaimana tata cara proses pelaporan dimulai dari apa saja berkas yang harus disiapkan serta kemana berkas itu ditujukan.

Penempelan poster Anti Korupsi sebelum adanya PPKM level 3

Diharapkan dengan adanya penyuluhan ini masyarakat Desa Kedawung dapat mencegah terjadinya kasus-kasus korupsi di wilayah Desa Kedawung, serta bagi para pemuda dan pemudinya dapat menanamkan sifat anti korupsi semenjak dini sebagai individu yang jauh lebih baik lagi kedepannya.

Penulis : Mochammad Gilang Nurakbar

DPL : Irawati, S.H., M.H.