Cegah Pelanggaran UU ITE, Mahasiswa KKN UNDIP berikan penyuluhan kepada masyarakat Rt 07/08 Kelurahan Gedang Anak, Kecamatan Ungaran Timur

Semarang (26/01/22) – Sosial Media, merupakan sarana memudahkan semua orang dalam melakukan apapun,mengakses dan mengaplikasikan segala informasi, aspirasi, dan komunikasi melalui internet dengan media berupa handphone, laptop, dll. Namun seiringnya waktu berjalan, banyakm orang-orang yang menggunakan sosial media secara semena-mena, diamana mereka menghina,menuduh dan mencemarkan nama baik seseorang, ataupun sebuah Lembaga yang menjadikan pelakunya terjerat unsur-unsur pidana dan menjerumuskan mereka kedalam bui dan sanksi denda. Berdasarkan hal tersebut Abdullah Jundi Bersama tim KKN I UNDIP tahun 2022 membuat suatu program kerja yaitu “Sosialisasi Bijaknya Bersosmed Agar Tidak Terjerat UU ITE”. Penyuluhan tersebut dilaksanakan pada hari Senin 24/01. Pada hari itu kami berangkat menuju lokasi rt 07/08 kelurahan gedang anak dan memberikan sosialisasi kepada warga yang kami temui mulai dari anak-anak, remaja, dewasa, dan orang tua, program kerja dilakukan dengan menggunakan poster lalu menjelaskan secara singkat dan jelas kepada warga tentang bahaya-bahaya jika bersosial media yang tidak benar dan memberikan saran agar warga tidak terkena jeratan UU ITE.

sosialisasi bijak bersosmed agar tidak terjerat UU ITE

Tak hanya penyuluhan, kami pun menempelkan dan menyebarkan poster dilingkungan yang sering dilalui oleh warga serta grup WA sehingga memudahkan pembaca dalam memperoleh informasi.

Penulis                         : Abdullah Jundi/Ilmu Hukum 2018/FH UNDIP

Dosen Pembimbing     : Heri Sugito S.Si., M.Sc.

Lokasi Kegiatan          : Rt 07/08 Kelurahan Gedang Anak, Kecamatan Ungaran Timur