Mahasiswa Universitas Diponegoro Melakukan Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba
Kota Semarang (13/01/22)-Narkoba atau singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan zat adiktif lainnya merupakan zat atau obat yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi dan daya rangsang serta bersifat adiktif atau menyebabkan kecanduan. Obat-obatan tersebut dapat memberikan dampak negatif terhadap fisik, psikis dan sosial bagi pemakai. Para pecandu narkoba pada umumnya pada usia remaja atau usia produktif.
Dampak-dampak negatif yang disebabkan oleh kecanduan narkoba dapat menyebabkan berbagai macam hal negatif seperti gangguan-gangguan kejiwaan dan engan mengkonsumsi narkoba dapat menyebabkan tubuh tidak terkontrol sehingga emosi tidak stabil dan kehilangan fokus elain itu penggunaan narkoba dengan menyalahgunakan juga melanggar Undang-Undang yang artinya merupakan salah satu tindakan yang melanggar hukum sehingga dapat mengakibatkan Hukuman Penjara.s.
Oleh karena itu, dilakukan kegiatan sosialisasi pengaruh penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja khususnya di Kelurahan Gajahmungkurl. Kegiatan ini dilakukan pada minggu keempat sesuai dengan timeline kegiatan KKN yaitu pada 13 Januari 2022 dengan pembuatan media poster untuk kegiatan sosialisasi edukasi bahaya narkoba
Harapan dari kegiatan ini yaitu para remaja RW 09 Kelurahan Gajhmungkur dapat mengetaui bahaya penggunaan narkoba khususnya pada saat berkendara. Sosialisasi dilakukan kepada para remaja dan anggota Karang Taruna RW 09 Kelurahan Gajahmungkur. Tujuan dari kegiatan ini untuk mengedukasi para remaja sehingga mereka berada pada kondisi pergaulan yang positif dan dapat menghindari penggunaan narkoba .
Penulis : Narayana Abdullah