Jangan Lupa Pake Masker Bagi Pelaku Usaha di Masa Pandemi Sebagai Bentuk Ke Waspadaan Gelombang Lanjutan Covid-19 di Tanamkan oleh Mahasasiswa KKN TIM 1 UNDIP 2022
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Kasus COVID-19 di Indonesia sedang naik secara signifikan bahkan bukan hanya menjadi perhatian media lokal saja namun hingga media internasional. Tidak bisa pungkiri bahwa masyarakat mempunyai peran yang sangat penting dalam hal penyebaran ataupun pencegahan kasus Covid-19 ini, oleh karena itu pemerintah selalu menghimbau masyarakat agar dapat selalu memperhatikan kesehatannya dan diminta disiplin mematuhi aturan yang dibuat Pemerintah. Menimbang hal tersebut Pemerintah Kota Semarang merumuskan Perwal Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Perubahan Keempat Atas Perwal 57 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Semarang. Berbagai macam upaya telah dilakukan oleh pemerintah guna mengendalikan penyebaran Covid-19 salah satunya terkait kebijakan pembatasan kegiatan pada para pelaku usaha yang dimana sangat berpengaruh kepada sektor Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Sektor ini terpukul di awal pandemi Covid-19 dan hingga saat ini masih belum bisa kembali bangkit karena kondisi yang semakin kritis dan tidak menentu. Terpukulnya sektor UMKM sangat dipengaruhi oleh penerapan kebijakan PSBB di awal 2020 dan rentetan kebijakan lainnya hingga pada penerapan PPKM Level 4. Alih-alih menekan angka penyebaran Covid-19 yang justru semakin meningkat, sektor UMKM pun berdarah-darah selama berbulan-bulan lamanya.
Adapun intervensi yang akan saya lakukan adalah menggalakkan dan mensosialisasikan lagi dan lagi kepada masyarakat terkait esensi dan eksistensi dari peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah dan juga ini sebetulnya berkaitan juga dengan pentingnya memiliki kehidupan yang sehat dan sejahtera (dalam rangka mewujudkan tujuan SDGs nomor 3, yaitu Good Health and Well-Being) karna pikir saya, masyarakat cenderung akan lebih taat apabila terdapat tindakan tegas dan kontrit dari masyarakat lain seperti teguran lisan, dan juga untuk dapat memberikan dampak yang lebih sustainable kedepannya pada tempat para pelaku usaha akan ditempelkan poster infografis mengenai ketentuan hukum terkait pencegahan penyebaran Virus Corona serta Infografis tentang pentingnya pemberlakuan Social Distancing dan melaksanakan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari. Dimana Program ini bertujuan untuk mengurangi Terjadinya peningkatan kasus selama pandemi COVID-19 ini berlangsung serta mengedukasi para UMKM untuk mentaati protokol Kesehatan serta lebih berhati-hati dalam membuka pertokoan pada pandemic covid-19 ini . Program Edukasi ini dilaksanakan melalui sosialisasi langsung hanya kepada beberapa UMKM desa melalui whatsapp dan Zoom , sehingga menghindari pengumpulan masa dalam jumlah banyak mengingat masih di dalam pemenuhan protokol kesehatan yaitu PPKM darurat