Maraknya Pinjol Ilegal dan banyaknya masyarakat yang menjadi korban

Dikarenakan oleh kebutuhan ekonomi yang belum tercukupi apalagi setelah terdampak oleh pandemi Covid-19,masyarakat kerap kali mencari jalan pintas yang mudah dan simple seperti pinjaman online,tetapi disamping mudahnya mendapatkan uang pinjaman online tersebut,terdapat permasalahan apabilamasyarakat yang memakai peminjaman uang secara online tersebut tidak membayar tepat waktu dan juga apabila pihak peminjam uang tersebut ilegal.

Pada bulan Oktober sekitar 151 pinjaman online (pinjol) ilegal yang dilakukan penutupan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara jumlah layanan tidak resmi yang diblokir dari 2018 hingga 26 Oktober 2021 tercatat mencapai 4.096 pinjol ilegal.

“Terhitung sejak tahun 2018 hingga 26 Oktober tahun 2021, Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 4.906 konten fintech (financial technologi) atau pinjaman online yang melanggar peraturan perundang-undangan,” kata Menteri Kominfo, Johnny Plate beberapa waktu lalu.

Pinjol ilegal itu beroperasi tersebar di sejumlah platform. Mulai dari situs, toko aplikasi resmi Google Play Store, situs file sharing, serta media sosial.