Kemanan Warga Semakin Terjamin Dengan Adanya Petunjuk Sesuai Perkap
Pelaksanaan KKN TIM I T.A 2021/2022
Cirebon (3/02) – Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro dilaksanakan di Desa Kedawung, Kab. Cirebon berlangsung sejak 05 Januari – 15 Februari 2022 dengan mengangkat tema Pemberdayaan Masyarakat Menuju Pasca Pandemi Covid-19 Berbasis SDGs. Salah satu program yang dilaksanakan adalah Pembinaan dan edukasi kepada siskamling taman kapuk permai berdasarkan peraturan kapolri nomor 23 tahun 2007 dan pembuatan petunjuk-petunjuk berdasarkan pasal 8 Peraturan Kapolri nomor 23 tahun 2007.
Siskamling itu sendiri menurut Pasal 1 angka 6 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Sistem Keamanan Lingkungan (“Perkapolri 23/2007”) adalah suatu kesatuan yang meliputi komponen-komponen yang saling bergantung dan berhubungan serta saling mempengaruhi, yang menghasilkan daya kemampuan untuk digunakan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi tuntutan kebutuhan akan kondisi keamanan dan ketertiban di lingkungan.
Siskamling diselenggarakan dengan tujuan:[2]
a. menciptakan situasi dan kondisi yang aman, tertib, dan tentram di lingkungan masing- masing;
b.terwujudnya kesadaran warga masyarakat di lingkungannya dalam penanggulangan terhadap setiapkemungkinan timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (“kamtibmas”);
menurut ayat 2 pasal 9 Peraturan Kapolri nomor 23 tahun 2007 tentang Sistem Keamanan Lingkungan ada beberapa petunjuk yang harus dilengkapi dalam Pos Kemanan Lingkungan, yaitu :
(2) Prosedur dan tata cara tuntunan praktis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, memuat tuntunan praktis meliputi: a. petunjuk P3K; b. petunjuk dalam menghadapi bencana alam, kebakaran dan bahaya lainnya; c. penanganan pertama gangguan kejahatan dan tertangkap tangan; d. penggunaan sistem alarm dan sistem komunikasi yang dimiliki; dan e. petunjuk koordinasi dan permintaan bantuan kepada Polri, Petugas Pemadam Kebakaran, ambulance gawat darurat, Perusahaan Listrik Negara (PLN), dan instansi lain terkait yang diperlukan.
Program kerja ini dilaksanakan pada pos keamanan lingkungan perumahan taman kapuk permai di Desa Kedawung, Kabupaten Cirebon. Melihat pos keamanan lingkungan taman kapuk permai sungguh sangat kurang layak karena terlihat sempit, sedangkan penjagaan dilaksanakan oleh 2 orang setiap harinya. Program kerja ini dilaksanakan dengan metode pemberian petunjuk-petunjuk yang ada pada ayat 2 pasal 9 Peraturan Kapolri nomor 23 tahun 2007 tentang Sistem Keamanan Lingkungan kepada satpam agar tersedia di pos kemanan lingkungan. Selaku satpam perumahan taman kapuk permai di desa Kedawung mereka sangat mengharapkan nurani warga untuk mau turut membantu keamanan dengan membagi waktu mengikuti penjagaan di malam hari, dikarenakan inisiatif warga sangatlah kurang dalam kemauan menjaga lingkungan bahkan perhatian tehadap pos satpam dan juga satpam itu sendiri dirasa kurang dari pernyataan kedua satpam.
Penulis : Reinhart Stephanus Sihite
DPL : Irawati, S.H., M.H.
#KKNTimIUNDIP2022 #UNDIP #P2KKN #LPPMUNDIP #KKNUNDIP2022 #Potensidesa