Lawan Narkoba! Mahasiswa KKN Undip Edukasi Bahaya Penggunaan NAPZA kepada Pemuda Karang Taruna Kelurahan Purwodinatan

Semarang (12/02/2022) – Narkoba (NAPZA) adalah singkatan untuk narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Narkotika menurut farmakologi adalah zat yang dapat menghilangkan rasa nyeri dan membius. Berdasarkan World Drug Report (2015), jumlah pengguna NAPZA di tingkat global dengan populasi usia antara 15-64 tahun mencapai 246 juta orang atau setara dengan 5.2% populasi dunia
Kasus penyalahgunaan NAPZA meningkat dengan cepat. Indonesia saat ini masih berstatus darurat narkoba. Kasus penyalahgunaan NAPZA meningkat dengan cepat meskipun pemerintah dan masyarakat telah melakukan berbagai upaya. Penyalahgunaan narkoba memang sulit diberantas. Yang dapat dilakukan adalah dengan mencegah dan mengendalikan agar masalahnya tidak meluas, sehingga merugikan masa depan bangsa, karena merosotnya kualitas sumber daya manusia terutama generasi mudanya. Hal ini yang menyebabkan pentingnya diadakan penyuluhan kepada remaja untuk memberikan wawasan dan pengetahuan tentang bahanyanya penyalahgunaan NAPZA bagi diri sendiri dan bagi orang-orang disekitar. Tujuan adanya program ini yaitu untuk memberikan edukasi kepada para remaja agar memahami bahaya narkoba dan dapat menghindarkan diri dari jerat narkoba serta diharapkan dapat meningkatkan kepedulian dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba.

Penulis : Chairizal Ardhan
DPL : Daud Samsudewa, S.Pt, M.Si, Ph.D
Lokasi : Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang