Aturan mengenai Protokol kesehatan di tempat umum? yuk kita lihat program KKN mahasiswa Undip yang satu ini

Bekasi (21/01/2022), persebaran Covid-19 semakin lama semakin meningkat dengan adanya varian baru yakni Omicron. Di RW 009/RT 007 Kelurahan jatiwaringin, masih terdapat beberapa orang yang belum dan belum paham mengenai protokol kesehatan dengan baik dan benar, seperti tidak menggunakan masker, berkerumun, tidak mencuci tangan, dan tidak menggunakan handisinitizer. Padahal melakukan protokol kesehatan merupakan kewajiban untuk melindungi diri sendiri dan orang lain disamping kita. Salah satunya yaitu cara sederhana yakni dengan 5M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, Membatasi Mobitilas). Gerakan 5M ini merupakan hal dasar untuk menjaga diri sendiri serta selalu waspada terhadap Covid-19. Virus Covid-19 sangatlah berbahaya jika menyerang, terutama pada anak-anak yang masih memiliki daya tahan tubuh yang rendah. Maka dari itu mahasiswa Hukum UNDIP, Dhonny Faiz Akbar pada KKN Tim I 2021/2022 berinisiatif untuk memberikan edukasi melakukan sosialiasi mengenai aturan mengenai protocol kesehata kepada remaja – remaja  di zoom meeting  pada sore hari. Edukasi tersebut berisi tentang mengenalkan remaja-remaja dengan bahayanya, menjelaskan mengenai peraturan pemerintah mengenai prokol kesehatan terutama di tempat umum agar remaja remaja  selalu disiplin dalam menjaga kesehatan dan tetap waspada terhadap Covid-19