Pembuatan SOP Pelayanan Administrasi Kependudukan

Morobongo ( 01 Agustus 2017), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan maka maka pelayanan administrasi kependudukan dapat lebih jelas alur pelayanannya . Oleh karena itu, dibuatlah alur pelayanan atau SOP pelayanan agar masyarakat Desa lebih jelas dan paham jika ingin mengurus atau melakukan perpanjangan KTP, KK, dan administrasi lainnya.

Sebelum dibuatnya SOP Pelayanan Administrasi di Balai Desa Morobongo, terlebih dahulu mendata bagaimana alur dan persyaratan yang dibutuhkan masyarakat. Informasi ini diperoleh dari Kepala Urusan Pelayanan yang ada di Balai Desa Morobongo. Dalam hal ini, dibuatlah stand banner mengenai pelayanan KTP, KK, SKCK, dan Pelayanan Nikah. Dimana stand banner ini nanti akan dipajang didepan kantor Balai Desa Morobongo, yang mempunyai tujuan agar masyarakat lebih paham dengan alur dan persyaratan-persyaratan yang akan dibawa untuk kemudian diurus oleh petugas pelayanan.

DSC05080 DSC05083 DSC05088