Kampanyekan Bahaya Narkoba dengan Cara Unik
Kudus (05/02) Maraknya pemberitaan di media tentang kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret kasus beberapa artis memang layak menjadi perhatian saat ini. Angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia telah mencapai 1,8 persen atau sekitar 3,4 juta orang penduduk Indonesia pada rentan usia 15 sampai 64 tahun. Dikutip dari BNN, pengguna kasus penyalahgunaan narkoba sendiri didominasi dari kalangan pelajar dan mahasiswa sebesar 48% (BNN,2017).
Upaya terus dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mengurangi pertumbuhan pemakai narkoba, mulai dari pembaruan perundang-undangan narkoba, melakukan penyuluhan, memasukkan pendidikan anti narkoba ke pelajaran sekolah.
Salah satu kegiatan yang dilakukan mahasiswa KKN Undip, yakni dengan membuat pencerdasan tentang apa itu narkoba dan himbauan untuk tidak sekali-kali mencoba apalagi menggunakan barang haram tersebut. Peserta KKN juga masukkan slogan yang disesuaikan agar mudah dimengerti oleh masyarakat setempat.
Dengan menggunakan media visual cetak, yakni dengan penempelan poster di papan pengumuman yang tersebar di tiap RW Desa Gondosari. Dimulai dengan menjelaskan apa itu narkoba, jenis- jenisnya, apa dampak dan efek negatif yang ditimbulkan jika kita mengonsumsi barang haram tersebut. Selain itu, himbauan juga disebarkan melalui media digital seperti media sosial Instagram dan grup whatsapp warga setempat.
Penggunaan Narkoba secara ilegal dapat menyebabkan dampak buruk dari sisi kesehatan, seperti kerusakan organ tubuh, HIV/AIDS, serta overdosis kematian. Selain itu, narkoba juga dapat menyebabkan efek buruk lain seperti kecanduan, kriminalitas, kekerasan, hingga gangguan kualitas hidup.
Diharapkan masyarakat desa Gondosari bisa lebih sadar tentang bahaya Narkoba dan turut menjaga lingkungan sekitar agar terbebas dari barang haram tersebut.
KKN TIM 1 2021/2022 Universitas Diponegoro
Penulis: Raisal Rais Noor
DPL: Ir. Wahju Krisna Hidayat, M. T
Lokasi: Desa Gondosari, Kabupaten Kudus