CEGAH TERJADINYA PERNIKAHAN DINI, MAHASISWA KKN LAKUKAN PENYULUHAN DAMPAK NEGATIF PERNIKAHAN DINI

Semarang (5/2/2022) – Masa Remaja merupakan masa peralihan dari anak menuju dewasa yang memiliki rasa ketertarikan terhadap lawan jenis. Remaja memiliki rasa keingintahuan yang tinggi dan berani menanggung risiko tanpa pertimbangan yang matang. Hal tersebut dapat mendukung terjadinya seks bebas pada remaja yang dapat menyebabkan terjadinya pernikahan dini. Salah satu dampak dari pernikahan dini yaitu meningkatkan risiko terjadinya kematian ibu dan balita sebesar 30%.
Menurut UU No. 16 Tahun 2019, batas usia minimal pada laki-laki dan perempuan untuk menikah yaitu 19 tahun. Indonesia berada pada peringkat ke 8 dari 10 negara dengan jumlah pernikahan anak tertinggi di dunia. Indonesia juga menempati urutan kedua di ASEAN terkait jumlah pernikahan dini yang terjadi. Umumnya, pernikahan dini di Indonesia terjadi karena kehamilan yang tidak diinginkan, lepas dari kemiskinan, dan adat istiadaat (kebudayaan).
Dengan permasalahan tersebut, mahasiswa KKN Tim 1 Undip melakukan sosialisasi mengenai dampak negative pernikahan dini. Sosialisasi ini dilakukan dengan sasaran remaja di wilayah RW 9 Kelurahan Gajah Mungkur. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan di Balai RW dan dihadiri oleh 18 peserta.

Leaflet yang dibagikan membahas mengenai kejadian pernikahan dini di Indonesia, dampak negative pernikahan dini, dan penyebab terjadinya pernikahan dini. Sosialisasi ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pernikahan dini pada remaja yang memiliki beberapa dampak negative. Sosialisasi dilakukan dengan presentasi dan pembagian leaflet kepada peserta sosialisasi. Kegiatan sosialisasi dan pembagian leaflet ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi remaja khususnya di wilayah RW 9 Kelurahan Gajah Mungkur.
Penulis : Angelica Kinanthi Widya A.
Dosen Pembimbing : Prof. Dr. Meiny Suzery, MS
Lokasi KKN : RW 09, Kelurahan Gajah Mungkur, Kecamatan Gajah Mungkur