Mahasiswa KKN Universitas Diponegoro Memberikan Edukasi Urgensi Terhadap Pemilik UMKM Untuk Melakukan Pendaftaran Hak Merek.

Pelaksanaan KKN Tim 1 2022

Purwakarta, 12 Februari 2022- Banyaknya pendirian UMKM yang tidak memiliki hak atas merek ini membuat Mahasiswa KKN TIM I 2022 Universitas Diponegoro bernama Farel Rafasya Djati berikan pendampingan, penyuluhan dan saran terhadap pemilik UMKM Crown Dimsum berupa sosialisasi terkait edukasi tata cara pendaftaran ha katas merek sesuai dengan Undang-Undang 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan pendaftaran hak atas merek secara online dan manfaat yang akan didapatkan apabila merek tersebut sudah terdaftar.

Pendampingan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pemilik UMKM Crown Dimsum mengenai perlindungan hukum apa saja yang akan didapatkan apabila merek itu sudah terdaftarkan dan apa konsekuensinya apabila merek tersebut tidak terdaftarkan, mengingat UMKM Crown Dimsum sudah kurang lebih 2 (Dua) tahun berdiri sebagai ajang mencari penghasilan.

Pada sosialisasi kali ini Mahasiswa KKN TIM I Undip mensosialisasikan tentang urgensi pendaftaran hak merek dan memberikan pemahaman terkait merek sesuai UU Merek dan Indikasi Geografis. Sosialisasi ini ditanggapi dengan cukup antusias oleh pemilik UMKM Crown Dimsum terlihat dengan diajukannya beberapa pertanyaan terkait sosialisasi ini olehnya. Diakhir, mahasiswa KKN TIM IUndip mengajak dan menghimbau kepada pemilik UMKM Crown Dimsum untuk segera mendaftarkan hak mereknya yang akan didampingi oleh penulis.