PENTINGNYA VAKSINASI, MAHASISWA KKN MELAKUKAN EDUKASI PERLINDUNGAN PASCA VAKSINASI BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Semarang, (13/02/2022), Virus corona hingga kini masih berkembang dan varian terakhir ialah Omicron. Varian virus ini dipercaya memiliki daya penyebaran paling cepat daripada varian lainnya. Oleh karenanya untuk upaya antisipatif penyebaran dan pemutusan mata rantai pnyebaran virus Covid-19 hingga kini pemerintah terus menggalakkan vaksinasi Covid-19, tidak hanya vaksinasi dosis 1, 2, bahkan kini melakukan vaksinasi booster. Namun demikian, pelaksanaan vaksinasi tak berjalan mulus, hal ini yang menjadi alasannya ialah dikarenakan adanya pro kontra dari masyarakat terhadap keamanaan vaksinasi itu sendiri.

Berdasarkan hal inilah, Mahasiswa KKN Tim 1 Universitas Diponegoro melakukan edukasi kepada masyarakat melalui individu ke individu berkaitan perlindungan hukum masyarakat setelah vaksinasi Covid-19 jika terjadi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi yang menyebabkan risiko berat hingga diperlukan rawat inap atau bahkan kasus terberatnya menyebabkan meninggal dunia. Edukasi ini juga dibuat luaran berupa brosur yang berisi muatan penjelasan Covid-19, Vaksin, Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi, Pertanggung Jawaban Pemerintah, hingga bentuk perlindungan yang diberikan pemerintah atas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi yang disertai dasar hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada.

Diharapkan dengan adanya edukasi ini, masyarakat tetap berpartisipasi dalam vaksinasi baik dosis 1, dosis 2, bahkan booster. Langkah ini juga merupakan bentuk dukungan kepada Pemerintah Indonesia untuk pemerataan vaksinasi dan pemenuhan hak asasi manusia berupa kesehatan terhadap warga negara Indonesia itu sendiri.

Penulis: Suprat Aditia (Hukum, 2018)

Dosen: Dr. Ir. Martini, M.Kes.