Mahasiswa Universitas Diponegoro Melakukan sosialisasi Bahaya Narkoba kepada Karang Taruna Di Rw 04 Kelurahan Kramas

Narkoba adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman dan bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa dan dapat menimbulkan ketergantungan. Biasanya, narkoba/narkotika digunakan dalam bidang kesehatan sebagai pereda nyeri, pembiusan, dan sebagai terapi bagi penderita kanker. Akan tetapi pada tahun 2019, penyalahgunaan narkoba tidak hanya dilakukan oleh orang-orang dewasa saja, tetapi dilakukan juga oleh remaja. Menurut World Drugs Reports 2018 yang diterbitkan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), menyebutkan sebanyak 275 juta penduduk di dunia atau 5,6 % dari penduduk dunia (usia 15-64 tahun) pernah mengonsumsi narkoba. Data tersebut menunjukkan bahwa remaja rentan melakukan penyalahgunaan Narkoba.

Sejatinya, penyalahgunaan narkoba memiliki dampak perubahan sikap pada diri remaja, perangai dan kepribadian, Emosi tidak terkontrol seperti mudah marah dan tersinggung, adanya perilaku menyimpang yang dilakukan oleh remaja, penurunan prestasi, kedisplinan dan nilai-nilai pelajaran, serta pergaulan bebas. Salah satu langkah untuk melakukan pencegahan penyalahgunaan narkoba pada remaja adalah dengan melakukan penyuluhan. Penyuluhan merupakan upaya perubahan perilaku manusia yang dilakukan melalui pendekatan edukatif. Mengingat terdapat potensi penyalahgunaan narkoba pada remaja, penyuluhan baik secara lisan maupun tulisan dalam bentuk modul mengenai pencegahan narkoba perlu untuk memberikan edukasi secara komprehensif bagi remaja agar dapat terhindar dari hal yang tidak diinginkan