Pentingnya Peraturan Desa Mengenai Pungutan Dalam Peningkatan SDG’s Indonesia, Mahasiswa KKN UNDIP TIM II Membantu Perangkat Desa Membuat Rancangan Peraturan Desa tentang Pungutan
Bebel, Pekalongan (28/7/2022) – Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan sebuah program pembangunan berkelanjutan dimana didalamnya terdapat 17 tujuan (goals) dengan 169 target yang terukur dengan tenggat waktu yang ditentukan. SDGs merupakan suatu program dunia jangka panjang untuk mengoptimalkan semua potensi dan sumber daya yang dimiliki oleh tiap negara. Tujuh belas tujuan (SDGs) dikelompokkan sebagai 4 pilar pembangunan berkelanjutan salah satunya pilar pembangunan ekonomi yang terdiri dari tujuan 7-10, dan tujuan 17.
Retribusi merupakan sebuah iuran atau pungutan yang dibebankan atau dikenakan kepada rakyat atas pemanfaatan atau penggunaan fasilitas umum yang telah disediakan oleh Pemerintah Daerah kepada rakyatnya. Konsep dasar adanya retribusi adalah dari rakyat dan untuk kepentingan rakyat melalui Pemerintah Daerah sebagai penampung pembayaran atas jasa atau izin tertentu khusus.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
Dengan adanya Peraturan Desa tentang Retribusi diharapkan Rencana Pembangunan Berkelanjutan / SDG’s dalam pilar pembangunan ekonomi dapat terlaksana menurut daerah otonom masing-masing.
Urgensi adanya tuntutan terlaksananya Rencana Pembangunan Jangka Mengenah Desa Bebel tahun 2022-2028 yang telah disesuaikan dengan program Pembangunan Berkelanjutan (SDG’s) oleh Pemerintah Indonesia membuat Perangkat Desa wajib membuat Rancangan Peraturan Desa mengenai Pungutan secepatnya.
Dengan adanya urgensi ini Mahasiswa Tim II KKN UNDIP Periode 2021/2022 membantu membuat Perancangan Peraturan Desa mengenai Pungutan serta memberi edukasi kepada berbentuk booklet (produk) Perangkat Desa mengenai apa saja yang diperbolehkan maupun yang tidak diperbolehkan Desa dalam melakukan aksi pemungutan bagi masyarakat Desa Bebel, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan.
program kegiatan ini ditujukan kepada Masyarakat Daerah Bebel dan juga Perangkat Desa Bebel dalam meningkatkan pembangunan berkelanjutan di berbagai macam sektor Desa Bebel. Adanya perbuatan hukum berupa pungutan yang dilakukan oleh Desa merupakan perbuatan yang sah secara hukum, hal ini diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 72 ayat (1) yang menyatakan bahwa “pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha,hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa.
Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 5 Juli 2022 sebagaimana dilakukannya riset terhadap Perangkat Desa yang memerlukan adanya bantuan dari mahasiswa Universitas Diponegoro Fakultas Hukum untuk membantu pembuatan Produk Hukum serta Produk Politik berupa Rancangan Peraturan Desa mengenai Pungutan, kegiatan ini selesai dilaksanakan pada tanggal 28 Juli 2022 dengan pengumpulan buku pedoman berupa booklet mengenai Rancangan Peraturan Desa mengenai Pungutan.
Pelaksanaan program ini disertai dengan output buku pedoman yang dibuat dalam jenjang waktu 5 – 28 Juli 2022 dengan koordinasi Ibu Sekretaris Desa untuk pembuatan Rancangan Peraturan Desa mengenai Pungutan. Dalam buku tersebut terdapat isi materi mengenai Rancangan Peraturan Desa mengenai Pungutan disertai dengan Konsideran, Ketentuan Umum, Tujuan, Manfaat, Dll, serta apa saja yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan Desa dalam memungut pungutan.
Tanggapan dari Perangkat Desa terkhususnya Ibu Sekretaris Desa Bebel terhadap program ini menunjukkan adanya tanggapan positif karena dapat teredukasi serta menambah wawasan mengenai pembuatan Rancangan Peraturan Desa mengenai Pungutan.
Penulis: Nico Rexhan Halimana – 11000119130405
DPL: Desyta Ulfiana, S.T, M.T.
#KKNtimiiperiode2022
#p2kknundip
#lppmundip
#undip