Wajib Tau! Menilik Pentingnya Sertifikat Tanah Sebagai Bukti Kepemilihan Tanah

Semarang (17/07/2022) Kelurahan Salamanmloyo merupakan salah satu bagian dari Kecamatan Semarang Barang yang mana merupaka bagian terluas di Semarang. Kelurahan Salamanmloyo yang berada di titik kota menjadi pilihan empuk dalam mencari tempat tinggal. Kelurahan Salamanmloyo sendiri memiliki 6 Rukun warga dan 33 Rukun Tetangga. Adanya faktor wilayah yang luas dan strategis membuat Kelurahan Salamanmloyo memiliki populasi penduduk yang banyak. Penduduk yang semakin banyak ini menimbulkan semakin dibutuhkanya kebutuh primer yaitu papan, tanah yang digunakan sebagai tempat tinggal makin dicari. Tanah yang dicari kesana-kemari sekarang ini berkemungkinan menjadi suatu masalah dimasa yang akan datang, oleh karena itu dengan diselenggarankanya “Sosialisasi Sertifikat Tanah Sebagai Bukti Kepemilihan Tanah” diharapkan dapat membantu masyarakat sekitar memahami pentingnya sertifikat tanah.

Tujuan diselenggarakanya “Sosialisasi Sertifikat Tanah Sebagai Bukti Kepemilihan Tanah” adalah memberi pengetahuan kepada ibu-ibu PKK RT 3 RW 5 agar dapat lebih memahami pentingnya sertifikat tanah serta mengetahui macama-macam hak ata tanah. Pengetahuan yang didapat diharapkan dapat membantu warga dalam mengelola tanah miliknya dan mengetahui apa macam hak atas tanah yang dimilikinya.

Sosiaslisasi Pentingnya Sertifikat Tanah Sebagai Bukti Kepemilihan Tanah dilaksanakan pada hari Minggu, 17 Juli 2022 pada pukul 16.00 hingga pukul 17.30 di RT 3 RW 5 Kelurahan Salamanmloyo. dihadiri oleh 25 orang ibu PKK RT 3 RW 5. RT 3 RW 5 sendiri merupakan yang paling banyak ibu-ibu PKKnya dimana jika kemungkinan datang semua sekitar berjumlah 40 orang.
Pelaksanaan Program Monodisiplin “Sosialisasi Sertifikat Tanah Sebagai Bukti Kepemilihan Tanah” ini berjalan lancar tanpa ada halangan yang bearti. Dimulai dengan datang lebih awal untuk membatu tuan rumah mempersiapkankegiatan PKK RT 3 RW 5 yang dilaksanakan disebalah rumah Bapak Ketua RT 3 RW 5. Kegaian pemberian materi ini diawali dengan pemberian materi mengenai macam-macam hak atas tanah seperti jika HM itu Hak milik yang mana punya kedudukan tertkuat, terluas, dan turun temurun, lalu ada juga Hak guna Bangunan itu HGB yang mana merupaka hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan atas tanah yang bukan miliknya, lalu Hak Guna Usaha dimana hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara maupun orang lain sebagai perusahaan, pertanian, perikanan, dan perternakan. Materi lain yang disampaikan adalah mengenai pentingnya tertifikat tanah dimana sebagai bukti sertifikat agar mutlak harus memenuhi emapta unsur seperti sertifikat diterbitkan secara sah atas nama orang lain atau badan hukum, tanah diperoleh dengan itikad baik, tanah dikuasai secara nyata, dan lima tahun setelah diterbitkanya sertifkat tanah tidak ada yang mengajukan keberatan. Setelah memberikan materi menegenai pentingnya sertifikat tanah, dilanjutkan dengan mengikuti rapat PKK RT 3 RW 5 dengan membahas permasalahan yang terjadi. Kemudian acara diakhiri dengan pemberian kenang-kenangan serta foto bersama Ibu-Ibu PKK.

Penulis : Kartika Wulandari
DPL : Novia Sari Ristianti, S.T.,M.T
Lokasi : Kelurahan Salamanmloyo, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *