DISAHKAN! UU NO 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL: PERLINDUNGAN HUKUM BERPRESPEKTIF KORBAN
Pedurungan, Semarang (16/22). Sekitar Mei 2022 akhirnya secara resmi pemerintah mengundangkan UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau dikenal dengan UU TPKS.
Mahasiswi (Nadya Febrianti S/11000119120026/FH) merasa perlu membantu pemerintah dalam mensosialisasikan UU TPKS ini. Sebab, masyarakat awam cenderung mengabaikan ataupun kurang paham mengenai isu UU terbaru. UU TPKS hadir sebagai upaya pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan tindak pidana kekerasaan seksual yang menunjukkan peningkatan tahun demi tahun.
Sosialisasi diadakan pada 16 Juli 2022 pukul 16.00 WIB dalam rapat PKK Kelurahan Tlogosari Wetan. Salah satu materi yang disampaikan adalah mengenai rumusan saksi dalam UU TPKS yang berbeda dari rumusan dalam KUHP. Saksi menurut KUHP adalah orang yang memberikan keterangan mengenai apa yang ia lihat sendiri, ia dengar sendiri, dan ia alami sendiri. Sedangkan dalam UU TPKS ada perluasan dari rumusan ini meliputi orang yang tidak mendengar, tidak melihat, atau tidak mengalami sendiri perbuatan tersebut sepanjang bersesuaian dengan kekerasan seksual yang terjadi.
Kekerasan seksual cenderung terjadi di ruang privat bukan publik sehingga terkadang sulit untuk mengadakan pembuktian terhadap kejadian tersebut. Oleh karenanya, diharapkan dengan perluasan rumusan saksi ini dapat membantu korban kekerasan seksual mendapatkan keadilannya.Juga diharapkan dengan sosialisasi ini, masyarakat mendapatkan pengetahuan bahwa UU TPKS telah hadir sebagai landasan hukum baru untuk penanganan tindak pidana kekerasan seksual.
Penulis : Nadya Febrianti S 1100011920026 FH UNDIP
DPL : Dr. Yoyok Budi Pramono, S.Pt., M.Si
Lokasi : Kelurahan Tlogosari Wetan