PENYULUHAN HUKUM PERDA KOTA MEDAN NO 6 TAHUN 2015 TENTANG PENGOLAHAN PERSAMPAHAN
Medan (25/)- Pelaksanaan KKN TIM II Universitas Diponegoro Tahun ajaran 2022/2023.
Program kegiatan ini dilaksanakan pada hari senin tanggal 20/6/2022, bertempat di Kota Medan, Kecamatan Medan Selayang, Kelurahan Sempakata. berdasarkan dari hasil observasi, diskusi masyarakat dan perangkat daerah setempat, bahwa masyarakat sekitar masih memilki kurangnya kesadaran akan lingkungan.
Kegiatan ini merupakan program monodisiplin (keilmuan), dimana kegiatan ini dilakukan secara individu sesuai dengan keilmuan yang dimiliki mahasiswa, karenanya perogram kegiatan ini berupa penyuluhan hukum Perda Kota Medan No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. Pelaksanaan kegiatan ini melibatkan masyarakat, penulis pribadi, dan perangkat kelurahan setempat yang membantu kelancaran program penyuluhan hukum ini.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan mengedukasi masyarakat mengenai Perda Kota Medan No 6 Tahun 2015, untuk lebih berhati-hati terhadap pengolahan sampah dan tidak membuang limbah terutama limbah rumah tangga sembarangan. Edukasi kepada masyarakat dilakukan dengan penjelasan secara lisan dan pembagian brosur kepada masyarakat agar untuk bisa dibaca secara mandiri, dengan tujuan agar masyarakat sadar bahwa adanya ancaman pidana berupa denda kepada masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan.