Lawan Narkoba Di Papua Barat! Mahasiswa UNDIP melakukan sosialisasi tentang Edukasi Bahaya Dan Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Bagi Masyarakat
Wosi, Kabupaten Manokwari (18/07) – Dalam kegiatan KKN Universitas Diponegoro ini, UNDIP menerjunkan mahasiswa diberbagai tempat tinggal masing-masing. KKN Tim 2 UNDIP 2022 mengusung tema “Pemberdayaan Masyarakat Menuju Pasca Pandemi Covid-19 Berbasis SDGs”. Kegiatan KKN dilakukan di tempat tinggal masing-masing mahasiswa dengan menerapkan standard protokol kesehatan yang berlaku.
Salah satu mahasiswa KKN Tim 2 UNDIP dengan nama Andreas Manuel W. Lesnussa dari prodi Ilmu Hukum melakukan Program KKN Tim 2 UNDIP dengan salah satu tema Program KKN yaitu Pencegahan Narkoba. Program KKN ini dilaksanakan di Kelurahan Wosi, Kecamatan Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari. Mahasiswa ini merencanakan program Edukasi Bahaya Dan Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Bagi Masyarakat di Kelurahan Wosi.
Pada masa pasca pandemi covid 19 penyalahgunaan narkoba bukanlah berkurang justru malah meningkat.Berdasarkan data laporan Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Manokwari, Papua Barat mengalami peningkatan drastis.
Dir Narkoba Polda Papua Barat Kombes Pol Agustinus Indra Napitapulu menyampaikan kepada media BalleoNEWS bahwa pada tahun 2021 Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat, telah melakukan pengungkapan kasus sebanyak 89. Sedangkan di tahun 2022 yang baru berjalan 6 bulan ini sudah terjadi sebanyak 57 kasus, itu berarti mengalami tren peningkatan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah ini.
Oleh karena itu, dalam rangka menciptakan Manokwari Anti-Narkoba diperlukan edukasi tentang apa itu narkoba, dampak, serta bahayanya pada seluruh lapisan masyaratkat di Kelurahan Wosi sebagai tindak pencegahan adanya penyalahgunaan narkoba.
Program Edukasi Bahaya dan Dampak Narkoba bertujuan untuk mencegah remaja, pemuda dan masyarakat umum dalam penyalahgunaan narkoba dengan menyampaikan informasi tentang apa itu narkoba, bahayanya, dan upaya pencegahannya. Edukasi dilakukan dengan cara sosialisasi secara door to door kepada seluruh lapisan masyarakat di Kelurahan Wosi.
Secara hukum, masyarakat mempunyai posisi strategis dan berpotensi besar dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika. Hal tersebut terkandung di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimulai dari Pasal 104 sampai pasal 107 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pasal 104 berbunyi:
“Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.”
Pasal 105 berbunyi:
“Masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.”
Pasal 107 berbunyi:
“Masyarakat dapat melaporkan kepada pejabat yang berwenang atau BNN jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.”
Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan mulai hari Senin, tanggal 18 sampai 23 Juli 2022 di Kelurahan Wosi, Kecamatan Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari. Kegiatan dilakukan dengan sosialisasi dan penempelan poster terkait program Edukasi Bahaya Dan Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Bagi Masyarakat. Tak hanya rumah warga, mahasiswa ini mengicar mading sekolah menegah atas untuk menempelkan poster terkait program ini.
Dengan diadakannya program ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat di Kelurahan Wosi dapat menyadari bahaya dari narkoba dan turut serta dalam melawan narkoba agar menciptkan Manokwari Anti-Narkoba.
Nama penulis : Andreas Manuel W Lesnussa
Dosen Pembimbing Lapangan : Rabith Jihan Amaruli, S.S., M.Hum.
Sumber referensi : bnn.go.id, BalleoNEWS.