Pentingnya Sertifikat Tanah Bagi Warga
Pedurungan, Semarang (07/22). Memiliki sertifikat tanah tentu sangat berharga, terlebih bagi warga kurang mampu. Setidaknya, mereka memiliki kejelasan status tanah yang mereka miliki dari sertifikat tersebut.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementrian ATR/BPN telah meluncurkan program pendaftaran sertifikat tanah yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No 2 Tahun 2018. Melalui program ini nantinya masyarakat dapat mengurus sertifikasi tanah secara gratis bagi tanah yang belum bersertifikat.
Di Jawa Tengah sendiri, khusunya di Kelurahan Tlogosari Wetan hampir semua tanah di Tlogosari Wetan telah bersertifikat dan beberapa masih dalam pengurusan, khususnya bagi aset – aset pemerintah berupa Kantor Kelurahan, Lapangan, berbagai Fasilitas Umum lainnya. Menurut penuturan Lurah Kelurahan Tlogosari Wetan R Kamto Warsono, masih ada beberapa tanah warga yang belum bersertifikat, padahal ini penting untuk memberikan kejelasan serta status hukum bagi tanah tersebut.
Berdasar hal tersebut, Gamaliel, Mahasiswa KKN TIM II Universitas Diponegoro melaksanakan satu program kerja yaitu pendaftaran sertifikat tanah. Program ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mempercepat proses pendaftaran sertifikat tanah yang dilakukan di Kelurahan Tlogosari Wetan. Melalui program ini, mahasiswa tersebut membantu masyarakat serta kelurahan dalam pembuatan berkas di website PTSL yang telah disediakan dengan cara memasukkan data – data yang telah dikumpulkan oleh warga seperti fotocopy KTP, Persil, Bukti Alas Hak, Fotocopy Pajak Bumi Bangunan, Fotocopy Setoran Pajak, dan Fotocopy Bea Perolehan Hak Tanah . Program ini dilaksanakan pada tanggal 12 Juli 2022, di Kantor Kelurahan Tlogosari Wetan. Acara ini dilaksanakan dimulai pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB, dengan total berkas yang dibuat dan telah terdaftar secara online sekitar 100 data tanah warga Kelurahan Tlogosari Wetan.
Mengenai kendala yang dihadapi, masih banyak beberapa data – data yang diperlukan untuk mendaftar sertifikat tanah yang belum dilengkapi oleh warga, sehingga data – data beberapa warga tidak bisa dimasukkan kepada website PTSL dan terkendala dalam pembuatan berkasnya. Kiranya melalui program ini, masyarakat semakin tersadarkan mengenai pentingnya untuk mendaftarkan tanahnya untuk diurus sertifikatnya, sehingga terhindar dari permasalahan – permasalahan hukum kedepannya.
