Selamatkan Generasi Muda dengan Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Pencegahan Stunting

DSC05617

Ungaran (12/07/2022) – Stunting adalah keadaan dimana terjadinya gangguan pertumbuhan yang besar kemungkinan disebabkan oleh adanya masalah nutrisi. Wapres memaparkan bahwa berdasarkan hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2021 yang dilaksanakan Kementerian Kesehatan, angka prevalensi stunting di Indonesia pada 2021 sebesar 24,4% dimana angka ini masih belum mencapai target pemerintah yaitu 14% di tahun 2024. (Kementrian Kesehatan, 2021)

Anak yang tumbuh mengidap masalah stunting akan mengalami gangguan perkembangan otak. Pengaruhnya terlihat pada kemampuan kognitif si kecil. Mereka cenderung sulit mengingat, menyelesaikan masalah, dan tersendat dalam aktivitas yang melibatkan kegiatan mental atau otak. Pertumbuhan kognitif yang lambat di kemudian hari bisa menyebabkan anak mengalami penurunan fungsi intelektual, kesulitan memproses informasi, serta susah berkomunikasi. Ini tentu mempengaruhi proses belajar anak di sekolah dan di rumah, sekaligus membuat mereka kesulitan bergaul serta bermain bersama rekan sebaya.

bf867d7c-238e-4d05-b51b-0c68b9876e3d
e343a2ae-9a46-4543-84de-647450dda509

Sedangkan narkotika/narkoba merupakan zat yang memiliki efek ketergantungan dan berbahaya bagi tubuh manusia bahkan sampai menyebabkan kematian. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose mengungkapkan terjadi peningkatan prevalensi penggunaan narkoba di Indonesia pada 2021 sebesar 0,15 persen, sehingga mejadi 19,5 persen atau 3,66 juta jiwa. (BNN, 2021)

Berdasarkan permasalahan tersebut kami Kelompok Mahasiswa KKN Reguler Tim II Universitas Diponegoro melakukan sosialisasi mengenai bahaya narkotika dan sosialisasi mengenai pencegahan stunting di RW 10 Sariharjo, Kelurahan Ungaran, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang pada Selasa (12/07/2022)

Whats-App-Image-2022-07-26-at-15-24-29
Whats-App-Image-2022-07-26-at-15-24-28

Sosialisasi ini dilakukan untuk mengedukasi warga setempat tentang dampak stunting dan bahaya narkotika baik dari segi Kesehatan, media sosial dan hukum. Dengan adanya sosialisasi tentang narkotika dan sosialisasi pencegahan stunting diharapkan warga RW 10 Sariharjo dapat mengetahui bahaya dari narkotika dan mengetahui cara-cara untuk mencegah terjadinya stunting di RW 10 Sariharjo. Sehingga masyarakat menjadi lebih waspada dan angka pengguna narkoba dan kasus stunting yang ada di Indonesia khususnya daerah ungaran dapat berkurang yang dapat lebih menyejahterakan masyarakat.

Penulis : Karel Parlindungan Lumbantoruan – 11000119130328
Jurusan/Fakultas : Ilmu Hukum/Hukum
Lokasi : Kelurahan Ungaran, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang
Dosen Pembimbing Lapangan : Ir. Sutrisno M.P