PASTIKAN KESEHATAN AMAN, VAKSIN COVID-19 JADI KEWAJIBAN : Pekalongan (14/7/22) Mahasiswa KKN TIM II UNDIP Melaksanakan Sosialisasi Kewajiban Vaksin Kepada Karang Taruna Desa Sampih
Pekalongan, 14 Juli 2022 telah terlaksana kegiatan multidisiplin terkait pemberdayaan masyarakat Pasca Pandemi Covid-19 Di Desa Sampih. Adanya kegiatan tersebut bertujuan untuk mengedukasi masyarakat diwakili karang taruna terkait kewajiban vaksin. Kegiatan ini dilaksanakan langsung oleh mahasiswa KKN TIM II UNDIP 2021/2022. Pelaksanaan kegiatan ini didasari dengan adanya beberapa faktor, antara lain beberapa masyarakat tidak bersedia untuk divaksin karena ada yang merasa bahwa vaksin merupakan hasil dari konspirasi cina, ada yang beranggapan bahwa vaksin hanyalah bisnis Kesehatan semata, kemudian ada yang tidak percaya dengan penyakit Covid-19 karena tidak terlihat dan efek sakit yang tidak terlalu berbahaya, hal tersebut disebabkan karena kurangnya kehadiran pakar ahli Kesehatan untuk menyampaikan informasi yang valid. Ketidakhadiran pakar Kesehatan membuat masyarakat tidak memiliki informasi lebih dan membuat masyarakat cemas akan kepastian vaksin Covid-19. Menyebarnya berita bohong menjadikan masyarakat semakin tidak percaya dengan kebijakan pemerintah terkait percepatan vaksin. Disamping itu juga masyarakat juga merasa takut karena efek samping setelah vaksin yaitu adanya rasa mual, pusing, demam, hingga meninggal setelah menerima vaksin Covid-19.
Mahasiswa KKN TIM II UNDIP hadir untuk meluruskan informasi yang terlanjut dipercaya oleh masyarakat. Kemudian mahasiswa juga hadir untuk memberi edukasi bahwa program percepatan vaksin yang diberikan pemerintah bertujuan untuk membentuk kekebalan imunitas (herd immunity) agar masyarakat semakin kuat dalam menghadapi pandemi. Apabila pandemi dapat dihadapi dan masyarakat sudah terbiasa hidup bersama dengan penyakit Covid-19 maka pemerintah bisa mengubah status pandemi menjadi endemi.
Mahasiswa juga memberikan edukasi terkait kewajiban vaksin yang sudah diatur dalam Permenkes No. 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Vaksin merupakan sebuah kewajiban yang harus ditaati setiap warga negara demi kepentingan umum. Hal ini terkait juga dengan hak asasi manusia. Apabila masyarakat tidak bersedia melakukan vaksin Covid-19 maka akan berisiko untuk menularkan kepada orang lain, dan hal itu dapat melanggar hak asasi orang lain, yaitu hak asasi untuk hidup sehat. Ketika orang berhak atas hidup sehat, kemudian ada orang yang tidak mau divaksin dan menular ke orang lain, maka orang yang tidak mau divaksin telah melanggar hak Kesehatan orang tersebut. Disamping mengedukasi masyarakat terkait hak dan kewajiban vaksin, mahasiswa juga menyampaikan sanksi dan tindak pidana terhadap orang yang tidak bersedia untuk divaksin, dari yang hanya mendapat sanksi teguran, hingga denda Rp100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) bagi masyarakat yang melanggar pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Masyarakat sampih berharap adanya kegiatan ini dapat meluruskan informasi yang terlanjur dipercaya oleh masyarakat terutama masyarakat berusia lanjut yang kerap takut dengan efek samping setelah melakukan vaksin. Dari perangkat desa juga berharap dengan adanya kegiatan tersebut dapat membantu perangkat desa dan bidan desa untuk melakukan percepatan vaksin kepada masyarkat Desa Sampih.
Penulis : Dea Noor Fajriah – 11000119130247 Fakultas Hukum
Lokasi : Desa Sampih, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah
Dosen Pembimbing Lapangan : Desyta Ulfiana, S.T., M.T.
KKN TIM II TAHUN 2021/2022