Tips and Tricks Agar Terhidar dari Jeratan Hukum UU ITE, Mahasiswa KKN UNDIP Berikan Edukasi Mengenai Bijak Dalam Menggunakan Media Sosial
Salatiga (17/07/2022) Perkembangan teknologi mempunyai dampak yang sangat besar pada kehidupan masyarakat, termasuk media sosial yang berkembang sangat pesat. Menurut data survey Hootsuite tahun 2021 Indonesia menempati peringkat ke 4 negara dengan jumlah pengguna media sosial terbanyak di dunia. Di tahun 2021 ada sebanyak 193 juta pengguna yang terdaftar. Di tengah masa pandemic Covid – 19 yang telah melanda dunia dalam 2 tahun belakangan ini mengakibatkan penggunaan media sosial semakin meningkat secara drastis. Efek dari pandemi Covid-19, masyarakat diminta untuk membatasi aktivitas di luar rumah untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Maka penggunaan media sosial pun menjadi salah satu pilihan berkomunikasi agar tetap terkoneksi dengan kawan dan mengetahui situasi terkini. Media sosial adalah platform digital yang memfasilitasi penggunanya untuk saling bersosial, baik itu berkomunikasi atau membagikan konten berupa tulisan, foto dan video. Segala konten yang dibagikan tersebut akan terbuka untuk publik secara langsung. Hal tersebut karena media sosial adalah aplikasi yang dibantu internet, sehingga selama pengguna tersambung dengan koneksi internet yang baik maka proses penyebaran konten bisa dilakukan pada saat itu juga. Sayangnya tingginya penggunaan media sosial di Indonesia tidak diimbangin dengan penggunaan yang bijak. Terlebih lagi di Indonesia telah ada payung hukum atau peraturan perundang – undangan yang mengatur mengenai media sosial yaitu dalam Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berdasarkan situasi tersebut membuat Salsabila Jihan Syifa mahasiswi KKN Tim II UNDIP Tahun 2022 berinisiatif untuk melaksanakan program kerja KKN berupa memberikan edukasi kepada ibu – ibu tentang penggunaan media sosial secara bijak.
Edukasi kepada Ibu-bu Dawis. Sumber : Dokumentasi Pribadi.
Kegiatan edukasi ini dilaksanakan pada Minggu (17/07/2022) pada saat pertemuan Dawis 3 RT 01 RW 08 Tegalsari Kelurahan Mangunsari Salatiga dengan dihadiri 7 orang ibu – ibu. Dalam melaksanakan program kerja ini tentunya tetap memerhatikan protocol kesehatan. Kegiatan ini diawali dengan membagikan brosur yang berisi informasi mengenai Pemahaman Dasar dalam Menggunakan Medsos serta 6 Hal yang pantang Dilakukan Di Medsos. Kemudian memberikan edukasi mengenai apa itu sosail media serta payung hukum dalam bermedia sosial.
Edukasi tentang bijak bersosial media ini bertujuan agar masyarakat lebih selektif lagi dalam membaca berita atau kumparan yang ada dalam sosial media, Sebab saat ini sangat marak sekali penyebaran berita hoax kepada masyarakat, baik itu tentang virus corona, berita selebriti, politik, maupun tentang ras dan agama, jadi jangan mudah terpengaruh apalagi ikut menyebarkan berita hoax tersebut kepada orang orang melalui sosial media milik mereka pribadi. Karena jika akun pribadi mereka dilaporkan maka dapat dipidana atas dugaan penyebaran berita bohong seperti yang tertulis dalam pasal 45A ayat (1) UU ITE.
Sumber : Dokumentasi Pribadi
Kegiatan ini mendapatkan respon yang positif dari ibu – ibu Dawis 3 RT01 RW 08. Dalam sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak lagi dalam penggunaan internet dan media sosial. Mempertimbangkan kembali konten yang akan diposting, jangan mudah percaya berita-berita yang ada di sosial media. Pilih-pilih dalam mengikuti akun media sosial dan menjaga etika, norma dan peraturan-peraturan yang ada saat menggunakan media sosial.
Oleh : Salsabila Jihan Syifa (Mahasiswa Fakultas Hukum, KKN Tim II UNDIP Tahun 2022)
Dosen Pembimbing Lapangan : Naintina Lisnawati S.K.M., M.Gizi.