BAHAYA ASAL MEMILIH KEMASAN DAN PENTINGNYA LABELLING PRODUK, MAHASISWA KKN TIM II UNDIP SEMARANG SOSIALISASIKAN KEMASAN YANG AMAN DAN LABELLING SESUAI STANDAR

Semarang (31/7) – Ilga Galuh Permatasari, Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro Tahun 2022, Program Studi Teknologi Pangan, Fakultas Peternakan dan Pertanian (FPP) melakukan sosialisasi mengenai pentingnya memilih kemasan yang aman dan labelling sesuai standar kepada pelaku UMKM di Kelurahan Cepoko, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang pada Sabtu (31/7/2022) pukul 15.00 WIB hingga 17.30 WIB. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Balai Kelurahan Cepoko dan dihadiri oleh Dr. Rer. nat. Thomas Triadi Putranto, ST, M.Eng selaku Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) mahasiswa KKN Tim II UNDIP Kelurahan Cepoko, serta dihadiri pula oleh lebih dari 10 pelaku UMKM. Kegiatan sosialisasi ini merupakan kegiatan kolaborasi beberapa program monodisiplin, serta kolaborasi perdana bersama Universitas Wahid Hasyim, Semarang.

proker-2

Kegiatan diawali dengan pemaparan materi dengan tema “Budgeting dan Management Bisnis”, lalu dilanjutkan pemaparan materi “Keamanan Pangan”. Pada materi “Keamanan Pangan” telah disinggung mengenai kemasan yang aman dan sesuai dengan karakteristik produk pangan. Pelaku UMKM di Cepoko disarankan untuk memilih produk kemasan yang sesuai untuk mengurangi resiko keracunan pada produk pangan. Memang, bakteri penyebab botulisme bisa datang tidak hanya dari makanan itu sendiri, tetapi juga dari kemasan yang terkontaminasi. Salah satu kemasan yang masih sering dipakai pelaku UMKM pada umumnya adalah styrofoam. Kemasan produk yang terbuat dari styrofoam atau Expanded Polystyrene (EPS) berbahaya bagi kesehatan jika styrene monomer dari produk yang dihasilkan sebagai hasil dari degradasi polystyrene tidak diproduksi dengan benar. Apalagi saat makanan yang akan dikemas di styrofoam masih dalam keadaan panas, dimana lebih banyak styrene monomer diproduksi. Maka dari itu, Para pelaku UMKM diharapkan menggunakan kemasan makanan food grade, dimana kemasan tersebut terbuat dari 100% serat alami, berwarna putih bersih, bebas noda dan kedap minyak.

proker

Labelling juga merupakan komponen penting dalam menentukan apakah produk yang ditawarkan adalah produk pangan yang aman untuk dikonsumsi. Menurut Undang – Undang No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, tujuan pemberian label pangan adalah untuk memberikan informasi yang benar dan jelas kepada masyarakat tentang setiap produk pangan yang dikemas sebelum membeli dan/atau mengonsumsi pangan. Hal tersebut membuat pelaku usaha perlu memberikan label produk yang sesuai dengan acuran dan aturan. Pada sosialisasi ini, para pelaku UMKM dijelaskan apa saja yang harus dicantumkan dalam label, antara lain: nama produk, alamat produsen, tanggal kadaluarsa, berat bersih/netto, daftar bahan termasuk informasi alergen (dicetak tebal), informasi nilai gizi, kode produksi, barcode yang berisi informasi lengkap produk, logo produk, logo halal, BPOM, SNI, dan nomor PIRT. Tujuannya agar para pelaku UMKM di Kelurahan Cepoko dapat memberikan informasi produk yang jelas dan benar, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dalam membeli produk.

Penulis : Ilga Galuh Permatasari / 23020119140083 (Teknologi Pangan – Fakultas Peternakan dan Pertanian)
DPL : Dr. Rer. nat. Thomas Triadi Putranto, ST, M.Eng