MARI PERANGI NARKOBA! JANGAN SAMPAI MERUSAK BANGSA

#KelurahanKalisegoro #KecamatanGunungpati #KKNtimIIperiode2022 #p2kknundip #lppmundip #undip

Kelurahan Kalisegoro, Gunungpati, Semarang (31/7/2022) Narkoba merupakan kepanjangan dari Narkotika dan Obat-obatan berbahaya. Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika mengatakan bahwa “Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.”

Pasal 6 UU Narkotika membedakan narkotika menjadi 3 golongan, yakni golongan 1, 2, dan 3. Narkotika golongan 1 misalnya Heroin, Kokain, Daun Kokain, Opium, Ganja, Jicing, Katinon, MDMDA/Ekstasi, dan lainnya. Narkotika golongan 2 misalnya Morfin, Petidin, Fentanil, Metadon, dan lainnya. Narkotika golongan 3 misalnya Kodein, Buprenorfin, Etilmorfina, Nikokodina, Polkodina, Propiram, dan ada tiga belas macam termasuk beberapa campuran lainnya.

Ada berbagai macam dampak/ bahaya yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkoba, antara lain:
Keruskan organ vital seperti jantung, otak, paru-paru,hati, ginjal dan organ reproduksi, keracunan dengan gejala mual, mutah, pusing,kejang, jantung berdebar, dada sakit, gejala putus obat contohnya mual, muntah, tekanan darah meningkat, impotensi, dan gangguan pernafasan, menurunkan daya pikir dan daya ingat, dapat terjangkit HIV/AIDS terutama diakibatkan penggunaan jarum suntik secara bergantian, bahkan dapat menyebabkan kematian apabila overdosis.

Meskipun telah ada Undang-undang yang mengatur mengenai larangan penggunaan narkoba tetap saja tidak menghentikan kenaikan angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Bahwa seperti yang dikatakan oleh Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose, berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh BNN pada 2021 mengungkap bahwa telah terjadi peningkatan jumlah prevalensi pengguna narkoba di Indonesia yang sebelumnya sebesar
0,15% menjadi 1,95% atau berjumlah 3,66 juta jiwa.

Untuk mencegah penyebarluasan penyalahgunaan narkoba, khususnya bagi para remaja di Kelurahan Kalisegoro. Maka Mahasiswa KKN TIM II Undip melaksanakan sosialisasi terkait bahaya narkoba bagi generasi penerus bangsa. Dalam program tersebut tidak hanya berisi mengenai paparan tentang bahaya narkoba tetapi juga menayangkan film pendek mengenai penyalahgunaan narkoba. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat menjadikan kawasan Kelurahan Kalisegoro sebagai kawasan anti narkoba. Terlebih karena selama ini tercatat belum ada kasus penyalahgunaan narkoba di kawasan Kelurahan Kalisegoro.

Penulis : Muhammad Faizal Fuad – 11000119120127
Fakultas: Hukum
Dosen Pembimbing Lapangan : Dr. rer.nat. Thomas Triadi Putranto, S.T., M.Eng.
Lokasi : Kelurahan Kalisegoro, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Jawa Tengah