Kasus Cyberbullying Berisiko Meningkat, Mahasiswi Undip Adakan Sosialisasi Demi Mewujudkan SDG’s Poin 16
Sejak masa pandemi Covid-19 ini, segala kegiatan dilaksanakan secara daring sehingga berdampak pada pesatnya pemakaian internet terutama media sosial. Selain digunakan untuk e-learning ataupun work from home, internet juga digunakan sebagai pengobat rasa bosan yang dialami selama berada dirumah saja. Hal tersebut banyak juga digunakan oleh para remaja untuk bersosialisasi membuat adanya peningkatan pesat terhadap jumlah individu yang aktif secara online sehingga banyak pula dampak yang terjadi. Dengan begitu semakin banyak pula dampak dari ketikan yang dilontarkan secara tidak bertanggung jawab. Beberapa platform media sosial menjadi wadah untuk melontarkan komentar jahat. Padahal tentunya komentar jahat menjadi salah satu kejahatan cyber yang dapat membuat seseorang dipidana. Fenomena ini tentu memperluas peluang terjadinya penyalahgunaan akses internet untuk melakukan perundungan secara online atau cyberbullying. Survei yang dilakukan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada periode 2019-kuartal II/2020, jumlah pengguna internet di Indonesia yaitu 196,7 juta orang yang menunjukkan bahwa provinsi dengan jumlah pengguna internet paling banyak yaitu Jawa Barat dengan jumlah 35.100.611 orang. Oleh karena itu, melihat dari urgensi tersebut, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro mengadakan sosialisasi “Sosialisasi Bahaya cyberbullying sebagai Peningkatan Kesadaran Hukum kepada Para Remaja di Kelurahan Harapan Jaya”.
Sosialisasi ini diadakan di lingkungan sekitar RW 12 Kelurahan Harapan Jaya pada Kamis 21 Juli 2022 Pukul 09.00 WIB dengan metode door to door. Metode ini dilakukan dengan tujuan agar Mahasiswa dapat melakukan sosialisasi secara intens kepada masyarakat terutama para remaja di Kelurahan Harapan Jaya akan pentingnya kesadaran akan regulasi hukum atas bahayanya cyber bullying sehingga dapat mencegah tumbuhnya kasus perundungan di media sosial. Selain itu, Mahasiswa juga menyebarkan leaflet sebagai output yang bermanfaat kepada warga sekitar untuk menjadi media pengingat masyarakat agar tidak melakukan aksi cyberbullying.
Dengan demikian, harapan kami kepada para remaja adalah dapat lebih sadar betapa pentingnya menjaga etika dalam bermedia sosial. Dengan menghindari tindakan cyberbullying, secara tidak langsung masyarakat telah melaksanakan perwujudan SDG Poin 16 yaitu penciptaan masyarakat yang damai dan inklusif dalam rangka pembangunan berkelanjutan.
Penulis: Siena Sania Alzena
DPL: Dr. Aminah, S.H., M.Si.
Lokasi: Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara