Cegah Narkoba itu Penting! Mahasiswa KKN Undip Sosialisasikan Kebijakan P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika) Kepada Remaja di Desa Lerep

IMG-20220717-145549-046-1

Gambar 1. Foto Bersama Remaja Desa Lerep

Desa Lerep (17/07/2022) – Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan obat-obatan terlarang, sedangkan istilah Napza adalah Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Berbahaya Lainnya. Narkoba telah menyentuh lingkaran yang semakin dekat dengan kita semua, terutama anak remaja. Perkembangan peredaran dan penyalahgunaan narkoba akhir-akhir ini telah mencapai situasi yang mengkhawatirkan, sehingga menjadi persoalan yang genting. Korban penyalahgunaan narkoba bukan hanya orang dewasa maupun mahasiswa tetapi juga pelajar SMA sampai pelajar setingkat SD. Remaja sebagai golongan yang rentan terhadap penyalahgunaan narkoba karena selain memiliki sifat dinamis, energik, selalu ingin mencoba. Mereka juga mudah tergoda dan putus asa sehingga mudah jatuh pada masalah penyalahgunaan narkoba.

20220717-142232-1

Gambar 2. Pemaparan Materi

Maka dari itu sebagai upaya untuk mencegah narkoba pada kalangan remaja, Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro Tahun 2022 melaksanakan program kerja Multidisiplin yaitu “Penyuluhan dan Sosialisasi Tentang Kebijakan P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika)”. Sosialisasi dilaksanakan pada hari Minggu, 17 Juli 2022 yang bertempat di Kopi Tenda, Desa Wisata Lerep. Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh remaja Desa Lerep.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Mahasiswa KKN Undip memberikan edukasi mengenai pentingnya kebijakan P4GN. P4GN adalah singkatan dari pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, P4GN sebagai kebijakan nasional yang terus menerus dilakukan oleh berbagai komponen masyarakat dan pemerintah serta dunia usaha sebagai upaya untuk mencegah masyarakat dari resiko penyalahgunaan adiksi narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Secara administratif, P4GN tertuang dalam Instrusksi Presiden No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024. Kebijakan P4GN bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, melainkan seluruh masyarakat harus turut serta mengimplementasikan kebijakan P4GN sebagai upaya untuk mencegah narkoba.

IMG-20220717-134123-932

Gambar 3. Pembagian Poster “Say No to Drugs”

Whats-App-Image-2022-08-01-at-12-13-56

Gambar 4. Poster “Say No to Drugs”

Selain memberikan pemaparan materi, Mahasiswa KKN Undip juga membuat poster “Say No to Drugs” yang berisi cara mencegah narkoba bagi kalangan remaja, dampak narkoba, dan tanda-tanda penggunaan narkoba. Poster ini sebagai output dari pelaksanaan program kerja multidisplin. Poster tidak hanya ditempel saja, melainkan juga dibagikan pada saat kegiatan sosialisasi berlangsung, sehingga remaja Desa Lerep memperoleh informasi yang lebih mendalam terkait bahaya narkoba.

20220717-144207

Gambar 5. Penampilan Kelompok Tari Remaja Putri

20220717-150605

Gambar 6. Penampilan Komunitas Drumblek Desa Lerep

Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para remaja terhadap bahaya narkoba dan dampak dari penggunaan narkoba yang tentunya akan merugikan, sehingga para remaja dapat menghindari penggunaan narkoba dan beralih pada kegiatan positif lainnya yang lebih bermanfaat untuk kedepan. Seusai kegiatan sosialisasi, kelompok tari remaja Desa Lerep menampilkan tariannya, serta adanya latihan komunitas Drumblek Desa Lerep sebagai bentuk kegiatan positif yang bermanfaat.

Penulis : Adela Salshabila – 14020119130063 – Administrasi Publik – Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Lokasi : Desa Lerep, Kec. Ungaran Barat, Kab. Semarang
Dosen Pembimbing KKN : Ir. Sutrisno, MP