Bentengi Diri dari Kenakalan Remaja! Mahasiswi UNDIP Adakan Penyuluhan Hukum Guna Mencegah Akibat Hukum dari Kenakalan Remaja
Masa remaja merupakan masa transisi, dimana pada masa-masa seperti ini sering terjadi ketidakstabilan baik dari emosi maupun kejiwaan. Pada masa transisi ini juga remaja sedang mencari jati diri sebagai seorang remaja. Namun sering kali dalam pencarian jati diri ini remaja cendrung salah dalam bergaul sehingga banyak melakukan hal yang menyimpang dari norma-norma yang berlaku di masayarakat. Kenakalan remaja dapat dimaknai sebagai perilaku menyimpang yang mengarah pada tindakan melanggar peraturan yang diakibatkan oleh ketidakmampuan remaja dalam menjalankan tugas perkembangannya.
Faktor utama terjadinya Kenakalan Remaja, antara lain dipengaruhi oleh Faktor Internal, yaitu yang pertama, Krisis Identitas yang merupakan perubahan biologis dan sosiologis pada diri remaja sehingga memungkinkan terjadinya dua bentuk integrasi. Kemudian Kontrol Diri yang lemah, yaitu Remaja yang tidak dapat mempelajari dan membedakan tingkah laku mana yang dapat diterima dan yang tidak dapat diterima akan terseret pada perilaku nakal. Hal ini juga berlaku bagi para remaja yang telah mengetahui perbedaan dua tingkah laku tersebut, namun tidak bisa mengembangkan kontrol diri untuk bertingkah laku sesuai dengan pengetahuannya. Kemudian Faktor Eksternal, yaitu Keluarga, meliputi perceraian orang tua, hubungan tidak baik dengan keluarga, kurangnya kasih sayang orang tua, kurangnya pengawasan dari orang tua, ataupun perselisihan antar anggota keluarga. Teman yang kurang baik, sampai lingkungan tempat tinggal yang burukpun dapat menjadi faktor penyebab kenakalan remaja.
Kenakalan remaja tersebut tentunya dapat memberikan akibat hukum bagi para remaja apabila melewati batas seperti halnya melakukan pencurian, pemalsuan, tawuran, penipuan, bahkan mengendarai kendaraan tanpa SIM juga akan mendapatkan akibat hukumnya. Oleh karena itu untuk menyadarkan para remaja akan akibat hukum yang dapat ditimbulkan dari kenakalan remaja, mahasiswi KKN Universitas Diponegoro melakukan penyuluhan hukum kepada para remaja mengenai dampak yang ditimbulkan dari kenakalan remaja, akibat hukumnya serta cara membentengi diri dari kenakalan remaja. Kegiatan ini dilakukan pada hari Sabtu tanggal 23 Juli 2022 dengan sasaran para remaja Karang Taruna Kelurahan Harapan Jaya. Selain itu, mahasiswi juga menyebarkan leaflet sebagai output yang bermanfaat kepada para remaja Karang Taruna Kelurahan Harapan Jaya sebagai media pengingat agar tidak melakukan kenakalan remaja.
Harapannya setelah kegiatan sosialisasi ini dilakukan adalah para remaja dapat lebih memahami akan akibat hukum dari kenakalan remaja yang dapat menimbulkan potensi melanggar hukum bagi remaja tersebut. Dengan menghindari tindakan kenakalan remaja yang melanggar hukum, secara tidak langsung masyarakat telah mewujudkan SDG Poin 16 yakni penciptaan masyarakat yang damai dan inklusif dalam rangka pembangunan berkelanjutan.
Penulis : Andini Kusuma Putri
Dosen Pembimbing Lapangan : Dr. Aminah SH., M.Si.
Lokasi: Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi