Awas Masuk jebakan pinjol Batman ! Mahasiswa Universitas Diponegoro Laksanakan Sosialiasi Bahaya dari Pinjaman Online Ilegal

Cilandak, Jakarta (7/8/2022) – Pinjaman online merupakan suatu pinjaman yang dapat diajukan melalui aplikasi secara online, dimana pinjam online di abad ke-21 sedang marak berkembang seiring dengan teknologi yang terus berinovasi, dimana termasuk kedalam perkembangan inovasi financial technology (fintech). Dalam menggunakan layanan tersebut, pengguna hanya perlu mendownload aplikasi layanan di playstore/Appstore serta melakukan pendaftaran agar bisa langsung mengajukan pinjaman dana tersebut.
pinjaman dana merupakan suatu hal yang seringkali digunakan dalam pemenuhan kebutuhan dan seringkali disalahgunakan oleh pengguna/calon pengguna untuk hal yang merupakan liabilitas. Kredit pinjaman sebaiknya digunakan untuk diputar Kembali agar menjadi pendapatan dan menjadi modal tambahan dari sebuah bisnis. Akan tetapi seringkali digunakan untuk pemenuhan kebutuhan sekunder/tersier oleh pengguna kredit pinjaman. Terlebih lagi bila yang digunakan merupakan pinjaman online yang merupakan layanan illegal.

998281-0

terdapat banyak sekali pinjaman online illegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan sudah menghinggapi banyak korban sehingga korban jatuh kedalam “perangkap” pinjaman online dengan biaya bunga yang besar apabila melebihi batas tempo pelunasan pinjaman. Didalam beberapa kasus, ada yang biaya bunganya mencapai 3 miliar.
Dalam rangka mengurangi korban dan meningkatkan keawasan, dilaksanakan program kerja monodisiplin yang merupakan sosialisasi terkait bahaya dari pinjaman online illegal. Program ini dilaksanakan atas dasar pemenuhan SDGs nomor 4 yakni untuk meningkatkan literasi dan Pendidikan dari masyarakat. Program dilaksanakan seiring dengan terlaksananya program kerja mingguan dari kelurahan Cilandak Barat yakni Pembasmian Sarang Nyamuk (PSN) yang terlaksana pada tanggal 22 Juli 2022, minggu ke 3 dari KKN Tim II Periode 2021/2022 Universitas Diponegoro Jakarta Selatan.

999342

Masyarakat berharap dengan diadakannya sosialisasi ini, dapat bisa membedakan yang mana yang ilegal dan yang mana yang legal apabila berkebutuhan untuk menggunakan pinjaman online. Mayarakat juga dapat melakukan manajemen keuangan yang dapat mengatur pengeluaran dan pemasukan sehingga tidak sembarang terjun kedalam pinjaman kredit online yang kemungkinan akan menejerumuskan mereka kedalam hutang.

terdapat 30 lebih kader-kader yang hadir pada acara mingguan PSN. Kader-kader didominasi oleh ibu-ibu PKK yang cenderung terpapar dengan pengeluaran primer/sekunder/tersier dan bahkan tawaran pinjaman yang mungkin akan menggoda.Acara berlangsung dengan kondusif dan interaktif dengan peserta sosialisasi,yakni kader-kader RT dari RW010. Kader-kader memberikan pengalaman dan cerita terkait kasus yang menimpa beberapa korban pinjaman online ilegal dan aktif bertanya seputar materi tersebut. “materi nya cukup membuka dan memberikan info-info yang bisa membantu untuk tahu yang mana yang ilegal dan yang tidak, moga-moga tidak ikutan terjerumus juga” ucap ibu Hilma, salah seorang kader dari acara PSN tersebut.

Materi yang dipaparkan melingkupi penjelasan secara singkat definisi pinjaman online, bahaya dari pinjaman online ilegal, bagaimana cara membedakan yang legal dengan yang tidak, bagaimana memitigasinya, serta pentingnya manajemen keuangan untuk mencegah menggunakan pinjaman online dengan sembarang. Sosialisasi diharapkan dapat membuka wawasan baru dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya literasi digital terkait pinjaman online beserta bagaimana menggunakannya dengan bijak dan terkelola. (Christopher Ariel Endriputra, Universitas Diponegoro)