Mahasiswi KKN Tim II UNDIP Sosialisasikan Perbedaan Produk Hukum Notaris dan PPAT. Berikut Faktanya!

Purworejo, (05/08/2022) – Pada Sabtu, 30 Juli 2022, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, Stella Hita Arawinda, yang sedang menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) melaksanakan program kerja monodisiplin berbasis keilmuan bertajuk “Penyuluhan Hukum Terkait Prosedur Pembuatan Produk Hukum Notaris dan PPAT”. Program ini dilaksanakan di Kelurahan Sindurjan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, dengan target PKK Kelurahan setempat. Adapun sosialisasi dilakukan di salah satu rumah warga tepatnya di RT 03/RW 07 yaitu rumah dari ketua RW 07 sendiri, Bapak Kasdiro. Lokasi sosialisasi tersebut sekaligus menjadi lokasi KKN dari mahasiswi yang bersangkutan.

Sosialisasi ini dilatar belakangi dengan keresahan Stella terhadap masih banyak warga RW tersebut yang belum memahami perbedaan produk hukum Notaris dan PPAT. Sedangkan, berdasarkan survey yang sudah dilakukan, masih ditemui sengketa waris dan juga tanah yang dialami oleh warga seperti sengketa antar ahli waris hingga tanah yang belum terdaftar. Akibat sengketa ini, warga membutuhkan jasa Notaris dan PPAT terdekat. Namun masih belum memahami secara menyeluruh mengenai perbedaan produk hukumnya hingga kewenangan serta tugas Notaris dan PPAT. Pada tahun 2021 hingga 2022 berdasarkan pernyataan dari Ketua PKK RW, masih ditemukan beberapa warga yang kebingungan hendak mengunjungi Notaris atau PPAT serta produk hukum apa yang dibutuhkan terkait permasalahan yang dialaminya.

Dilengkapi dengan pembagian leaflet untuk menunjang pengetahuan peserta sosialisasi, Stella memaparkan secara singkat, padat dan jelas mengenai landasan fundamental perbedaan pengaturan hukum terkait pembedaan jabatan Notaris dan PPAT, berlanjut pada penjelasan organisasi nasional yang menaungi, seperti Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT). Lalu, Stella memberi contoh terkait produk hukum yang menjadi kewenangan Notaris, seperti surat perjanjian, akta pendirian PT hingga surat keterangan ahli waris. Tidak hanya itu, ia melanjutkan penjelasannya mengenai produk hukum PPAT yang harus berobjek tanah, seperti Akta Jual Beli (AJB) dan juga Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Namun begitu, jaminan terkait APHT juga bisa berupa benda bergerak yang disebut sebagai jaminan fidusia.

Sosialisasi diikuti oleh kurang lebih 17 orang perwakilan dari setiap RT di RW 03 Kelurahan Sindurjan. Berlangsung selama tidak lebih dari 30 menit, Stella menutup kegiatan dengan permainan ringan untuk menguji apakah ibu-ibu peserta sosialisasi sudah paham materi yang disampaikan. Ia berharap kegiatan ini dapat bermanfaat bagi warga Kelurahan Sindurjan yang hendak membuat produk hukum Notaris maupun PPAT.

Penulis: Stella Hita Arawinda (FH UNDIP 11000119140192)
DPL: Arifa Rachma Febriyani, S.I.Kom., M.I.Kom.
Lokasi KKN: Kelurahan Sindurjan, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo