Dorong Kemajuan BUMDes Desa Pagerkasih, Mahasiswa KKN Undip Berikan Edukasi Mengenai Implementasi Hukum BUMDes Agar Lebih Optimal!
Kabupaten Tegal (05/08/2022) – Pemerintah sangat mengharapkan peran strategis dan prospektif dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk mengembangkan dan memajukan perekonomian desa. BUMDes sendiri telah menjadi Program Prioritas dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Melalui BUMDes, masyarakat desa didorong untuk mengelola ekonominya secara otonom dan mandiri.
Melihat prospek dari BUMDes yang menjanjikan bagi desa, Athaya Judith Ruth Susanto, Mahasiswa Tim II KKN Undip Desa Pagerkasih, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal 2021/2022, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, melaksanakan program kerja monodisiplin dengan tema “Implementasi Hukum Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)” yang dilaksanakan di Balai Desa Pagerkasih pada hari Kamis (28/07/2022).
Dalam kegiatan tersebut, Athaya selaku mahasiswa Tim II KKN Undip 2021/2022 mengundang perangkat desa dan pengurus BUMDes Pagerkasih yang terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara serta anggota untuk hadir dan memahami lebih jauh mengenai implementasi hukum dari BUMDes. Athaya mengajak peserta untuk sharing ilmu yang mana dari mahasiswa ke peserta mengenai teori dan dari peserta ke mahasiswa mengenai praktik. Kegiatan dilaksanakan dengan pemaparan secara langsung dan pembagian poster infografis baik secara cetak maupun dalam bentuk gambar melalui grup Whatsapp.
Poster Infografis BUMDes |
Pada awal pemaparan, mahasiswa menjelaskan bahwa BUMDes merupakan bentuk implementasi dari otonomi desa. Dengan lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka memberikan peluang pada desa untuk membangun desa dengan mendirikan BUMDes. Untuk membangun dan memajukan suatu desa, pemerintah desa dianjurkan untuk memiliki BUMDes yang berguna untuk membangun, kemajuan dan potensi desa.
Athaya juga menjelaskan mengenai dasar hukum dari BUMDes antara lain UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law), dan PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
Menurut UU Desa dan PP Desa, status BUMDes sebagai Badan Usaha Berbadan Hukum menjadi sebuah permasalahan dan perdebatan yang sering muncul di masyarakat. Posisi dan keberadaan BUMDes menjadi suatu permasalahan yang berbelit-belit ketika UU Desa dan PP Desa menyebutkan BUMDes sebagai badan usaha, tetapi belum tegas tertulis kedudukan dari BUMDes itu sendiri.
Masalah lain yang muncul karena kurang jelasnya status hukum dari BUMDes yaitu BUMDes sulit menjalin kerja sama bisnis dengan pihak lain, BUMDes juga sulit menjangkau modal perbankan, dan kesempatan perluasan usaha BUMDes pun menjadi terhambat dikarenakan tidak ada legal standing (kedudukan yang sah di hadapan hukum) sehingga BUMDes sulit bermitra secara setara dengan yang lain.
Oleh karena itu, harus ada solusi dari pemangku yang berwewenang mengenai legal standing dari BUMDes, sehingga lahirlah UU Cipta Kerja yang dalam ketentuan Pasal 117 menegaskan, “bahwa Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah Badan hukum yang didirikan oleh desa dan atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan atau jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.”
Sosialisasi |
Athaya selaku mahasiswa Tim II KKN Undip 2021/2022 menjelaskan kepada peserta bahwa setelah adanya UU Cipta Kerja, pengaturan mengenai BUMDes dalam UU Desa diubah sebagaimana diatur dalam Pasal 117 UU Cipta Kerja yakni status hukum BUMDes adalah sebagai Badan Hukum Entitas Baru yang kedudukannya setara dengan Perseroan Terbatas (PT) setara dengan BUMN pada level nasional dan BUMD pada level daerah. Dengan status BUMDes sebagai badan hukum, maka ada banyak dampak positif yang didapatkan seperti mempermudah kemitraan desa, mempermudah mempromosikan potensi daerah, mempercepat perbaikan ekonomi daerah, dan mempercepat keberhasilan SGDs Nasional.
Kegiatan diakhiri dengan sesi sharing dan tanya jawab dengan peserta. Dalam kegiatan ini, tidak hanya peserta saja yang mendapatkan edukasi, tetapi mahasiswa juga mendapatkan timbal balik seperti pengetahuan dan ilmu baru karena mendapatkan cerita pengalaman langsung dari perangkat desa maupun pengurus BUMDes mengenai realita keberjalanan BUMDes di Desa Pagerkasih.
Penulis: Athaya Judith Ruth Susanto (11000119130382 / Fakultas Hukum)
DPL: Solikhin, S.Si., M.Sc
Lokasi: Desa Pagerkasih, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal.