WASPADA PELANGGARAN HAK ATAS MEREK: Mahasiswa KKN Tim II Undip Mengajak UMKM untuk Mendaftarkan Mereknya
(Semarang, 29 Juli 2022). Merek merupakan identitas dari suatu usaha baik itu produk maupun jasa. Masyarakat yang mengetahui merek dari suatu produk atau jasa akan lebih mengingat dan mengenal produk atau jasa tersebut. Hal ini di dukung oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang menghimbau para pelaku usaha untuk mendaftarkan mereknya.
Berdasarkan hal tersebut, mahasiswa KKN Tim II Undip bernama Defina Aulia Ardani mengajak UMKM yang berada di wilayah RT 18 Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang untuk mendaftarkan mereknya agar memperoleh perlindungan hukum terhadap hak atas merek mereka. Ajakan tersebut dilakukan dengan mendatangi rumah pelaku UMKM dengan membagikan poster mengenai dasar hukum pendaftaran merek, tata cara mendaftarkan merek, hingga prosedur dan biaya yang harus dibayarkan para pelaku UMKM jika ingin mendaftarkan mereknya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual secara online.
Pentingnya pendaftaran merek ini disosialisasikan kepada para pelaku UMKM di wilayah RW 18 sebab disana terdapat banyak UMKM yang belum mendaftaran mereknya bahkan belum memahami pentingnya pendaftaran merek. Padahal, penting bagi pemilik UMKM dalam mendaftarkan mereknya agar hak mereka sebagai pemilik merek dapat dilindungi oleh Undang-Undang. Masyarakat merasa sangat terbantu dengan adanya bantuan dari mahasiswa KKN Tim II Undip mengenai pendaftaran merek sebab hal tersebut merupakan ilmu yang baru mereka ketahui.
Penulis: Defina Aulia Ardani
DPL: Yoyok Budi Pramono, S.Pt,Msi