Penerapan Asas Fiksi Hukum (Presumptio Iures De Iure) !!! Mahasiswi KKN UNDIP Mengadakan Penyuluhan Dampak Hukum Penyebaran Informasi Hoaks Menurut UU ITE di RW 1 Kelurahan Sembungharjo

Pelaksanaan program monodisipliner tentang dampak hukum penyebaran informasi hoaks
Pelaksanaan program monodisipliner tentang dampak hukum penyebaran informasi hoaks

Sembungharjo (16/07). Salah satu asas hukum yang sangat penting untuk kita ketahui yaitu asas fiksi hukum (Presumptio iures de iure) asas ini menganggap semua orang tahu hukum, tidak terkecuali warga masyarakat yang tinggal di pedalaman dan terluar. Untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis, dilakukanlah perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik agar terwujud keadilan, ketertiban umum dan kepastian hukum. Dalam undang-undang ITE tersebut mengenai informasi, mengatur tentang informasi bohong (hoaks). Sebagaimana kita ketahui saat ini informasi hoaks atau kabar burung sering memenuhi media sosial dan sangat merugikan masyarakat luas.

Oleh karena itu, dalam kesempatan pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) UNDIP TIM II 2021/2022, Mahasiswi UNDIP (Ratih Arnisa, Hukum S1) melakukan penyuluhan hukum yang bertujuan untuk edukasi kepada warga Kelurahan Sembungharjo khususnya di wilayah RW 1. Kegiatan penyuluhan ini dilaksanakan pada (16/07/2022) bertempat di Mushola RT 3 RW 1 Kelurahan Sembungharjo, yang dihadiri oleh 7 orang perwakilan setiap pengurus RT dan pengurus RW 1, yang kemudian keberlanjutannya akan diteruskan kepada warga setempat. Penyuluhan hukum ini sebagai upaya untuk memberikan edukasi kepada warga mengenai pentingnya mengetahui bahaya penyebaran informasi tidak benar (hoaks) beserta dampak hukumnya, di Kelurahan Sembungharjo.

Para peserta yang menghadiri penyuluhan hukum ini, menyampaikan “sangat berterima kasih kepada tim KKN UNDIP yang ditempatkan di Kelurahan Sembungharjo karena telah mengadakan penyuluhan hukum ini, sehingga bisa membantu memberikan peringatan kepada warga bahwa penyebaran informasi sembarangan yang tidak diketahui asal usul yang jelas itu berbahaya dan ada ancaman pidananya. Para peserta sangat berantusias pada sesi tanya jawab, banyak informasi baru yang para peserta dapatkan pada penyuluhan hukum ini.

Dari rangkaian kegiatan penyuluhan hukum ini dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut : (1) kegiatan KKN berupa program penyuluhan hukum ini sangat bermanfaat dalam meningkatkan pengetahuan umum masyarakat tentang hukum, dan bisa menjadi media pengingat untuk warga sekitar akan bahayanya hoaks tersebut, (2) kegiatan penyuluhan hukum di Kelurahan Sembungharjo ini sangat perlu dilakukan, karena masih jarang mendapatkan penyuluhan tentang hukum khususnya tentang pidana.

Dokumentasi Program Selesai Dilaksanakan
Dokumentasi Program Selesai Dilaksanakan

selanjutnya, saran yang dapat disampaikan untuk peningkatan kesadaran hukum warga sekitar adalah dengan senantiasa memberikan informasi kepada warga setempat mengenai cara pelaporan kepada aparat terkait ketika mengalami kerugian pidana dalam hal informasi dan transaksi elektronik, khususnya informasi hoaks. Kemudian dikarenakan jumlah peserta yang hadir tidak banyak, maka untuk media pengingat kepada warga setempat juga bisa dilakukan dengan cara membagikan selebaran yang didapatkan ketika penyuluhan kepada para pengurus RT yang tidak sempat hadir untuk bisa didiskusikan pada saat temu bulan selanjutnya.

Penulis : Ratih Arnisa

(Hukum S1 2019)

DPL : dr. Akhmad Ismail, M.SI.Med.

Lokasi KKN : Kelurahan Sembungharjo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang

#KKNTimIIperiode2022#p2kknundip#lppmundip#undip