Belum Memiliki Izin Usaha? Mahasiswa KKN Tim II Undip Lakukan Edukasi Pentingnya Izin Usaha Bagi UMKM dengan IUMK Kepada Warga Kelurahan Medang

Medang, Kab. Tangerang (06/08/2022) – Izin Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat dengan IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk satu lembar, maka setiap usaha harus memiliki izin secara legal. Kenyataanya, banyak para pelaku usaha kecil yang belum mengetahui tentang Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dan peruntukannya.

Berdasarkan hasil survei yang dilakukan di sekitar Kelurahan Medang, banyak sekali para pelaku usaha UMKM yang nyatanya belum memiliki izin (legalitas) usaha dalam bentuk Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). Maka dari itu, Aulia Salasa Marsanda (20) sebagai Mahasiswa KKN Tim II Undip melakukan edukasi berupa sosialisasi kepada masyarakat sekitar Kelurahan Medang khususnya para pelaku usaha UMKM untuk mendaftarkan usahanya guna memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) dalam mengembangkan usahanya.

Edukasi-Izin-Usaha-untuk-UMKM-dengan-IUMK
Edukasi serta Penyebaran Poster Izin Usaha untuk UMKM dengan IUMK

Pelaksanaan program kerja ini dilakukan dengan mengunjungi beberapa UMKM yang ada di Kelurahan Medang, khususnya di sekitar Kampung Medang dan Kampung Pondok Jengkol dengan memberikan edukasi kepada para pelaku usaha UMKM mengenai pentingnya memiliki izin usaha serta manfaat yang didapat dengan memiliki Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). Diantaranya adalah mendapatkan jaminan perlindungan hukum, memudahkan dalam mengembangkan usaha, membantu memudahkan pemasaran usaha, memperoleh pendampingan usaha dari pemerintah serta akses pembiayaan yang lebih mudah baik dari Bank maupun Non Bank.

Poster-Izin-Usaha-untuk-UMKM-dengan-IUMK

Disamping itu, syarat dan prosesnya pun sangat mudah. Untuk memperoleh Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) maka pelaku usaha harus menyiapkan dokumen berikut :

1. Fotokopi KTP.
2. Fotokopi Kartu Keluarga.
3. Surat pengantar dari RT atau RW tempat lokasi usaha berada.
4. Formulir Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) yang telah diisi lengkap.
5. Pas Foto berukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

Apabila persyaratan diatas sudah lengkap, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) secara offline maupun online. Dengan dilakukannya edukasi mengenai pentingnya memiliki legalitas usaha bagi UMKM khususnya bagi masyarakat di Kelurahan Medang yang memiliki UMKM, diharapkan dapat menambah pengetahuan serta wawasan dan kepastian hukum untuk UMKM dalam mengembangkan usahanya.

Penulis: Aulia Salasa Marsanda
Fakultas: Hukum Undip
DPL: Yanuar Yoga P., S.Hum., M.Hum.

KKN TIM II Undip 2022 Kelurahan Medang, Kabupaten Tangerang

#KKNTIMIIUNDIP2022
#P2KKNUNDIP
#LPPMUNDIP
#UNDIP