Bersamai Gerakan Peduli Hukum : Mahasiswi KKN Tim II UNDIP mengadakan Diskusi Hukum Pidana dalam Polemik Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Terhadap Beberapa Pasal Karet Yang Membingungkan Masyarakat di Kelurahan Sembungharjo

Pemaparan Pasal Pada Diskusi RKUHP Di RW 9 Kelurahan Sembungharjo
Pemaparan Pasal Pada Diskusi RKUHP Di RW 9 Kelurahan Sembungharjo

Sembungharjo (31/07). Peraturan perundang-undangan bukanlah opini atau artikel akademis yang dibuat berdasarkan pendapat atau teori semata. Opini dan artikel tidak memiliki daya paksa atas orang lain untuk berbuat atau untuk tidak berbuat. Sebaliknya, peraturan perundang-undangan merupakan dokumen hukum yang memiliki konsekuensi sanksi bagi pihak yang diatur. Peraturan perundang-undangan juga merupakan dokumen politik yang mengandung kepentingan dari berbagai pihak. Meskipun masih dalam konteks naskah akademik dan belum diundangkan, tidak ada salahnya bagi masyarakat awam untuk berdiskusi dan mengetahui akan penjelasan dari beberapa pasal yang membingungkan dalam RKUHP. Karena tidak semua warga Kelurahan Sembungharjo berasal dari kalangan orang hukum, sehingga banyak yang masih bingung akan penjelasan pasal karet yang informasinya membuat heboh publik.

Oleh karena itu, dalam kesempatan pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) UNDIP TIM II 2021/2022, Mahasiswi UNDIP (Ratih Arnisa, Hukum S1) mengajak warga RW 9 Kelurahan Sembungharjo untuk membersamai dalam gerakan peduli hukum dengan berdiskusi pembahasan Pasal-Pasal Kontroversial RKUHP yang dibingungkan masyarakat setempat. Kegiatan penyuluhan ini dilaksanakan pada (31/07/2022) bertempat di Kediaman Bapak RT 2 RW 9 Kelurahan Sembungharjo, yang dihadiri oleh 8 orang perwakilan setiap pengurus RT dan pengurus RW 9, yang kemudian keberlanjutannya akan diteruskan kepada warga setempat.

Para peserta yang menghadiri penyuluhan hukum ini, menyampaikan “sangat berterima kasih kepada tim KKN UNDIP yang ditempatkan di Kelurahan Sembungharjo karena telah mengadakan diskusi bersama dalam bentuk focus group disscussion sebagai gerakan peduli hukum, sehingga bisa membantu memberikan informasi terkait tujuan dibuatkannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) serta maksud dari beberapa pasal kontroversial, yang dalam hal ini dibahas oleh penulis yaitu mengenai : Pasal 2 tentang Hukum Adat menjadi Kontroversi karena pelanggaran terhadap hukum adat akan di pidana, Pasal 252 ayat (1) yang menyebut jasa praktik ilmu hitam masuk ke dalam tindak pidana, Pasal 277 dan 278 yang mengatur mengenai unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih. Selain membahas beberapa pasal kontroversial RKUHP, juga mendiskusikan terkait langkah hukum jika dirugikan oleh pohon milik tetangga.

Dokumentasi Pelaksanaan Program Monodisipliner Tentang Diskusi RKUHP
Dokumentasi Pelaksanaan Program Monodisipliner Tentang Diskusi RKUHP

Dari rangkaian kegiatan gerakan peduli hukum ini dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut : (1) kegiatan KKN berupa program diskusi dan gerakan peduli hukum ini sangat bermanfaat dalam meningkatkan pengetahuan umum masyarakat tentang hukum dan aturan yang berlaku, dan bisa menjadi media pengingat untuk warga sekitar untuk senantiasa taat hukum, (2) kegiatan diskusi hukum di Kelurahan Sembungharjo ini sangat perlu dilakukan, karena masih jarang mendapatkan penyuluhan tentang hukum khususnya tentang pidana.
Kemudian saran untuk menjaga kesadaran akan pentingnya taat hukum kepada warga setempat adalah dengan senantiasa meningkatkan minat baca, agar mengetahui perkembangan hukum dan tujuan dibuatkannya hukum tersebut. Hukum itu untuk manusia, bukan manusia untuk hukum (Profesor Satjipto Rahardjo). Sehingga hukum bertugas melayani masyarakat, bukan sebaliknya. Tujuan diadakannya diskusi hukum ini adalah agar warga masyarakat mengenai maksud dan tujuan dari dibuatkannya RKUHP, sehingga bisa mengetahui apa saja yang berbeda antara KUHP peninggalan pemerintah kolonial Belanda dengan RKUHP yang saat ini masih didiskusikan oleh publik.

Penulis : Ratih Arnisa

(Hukum S1 2019)

DPL : dr. Akhmad Ismail, M.SI.Med.

Lokasi KKN : Kelurahan Sembungharjo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang

#KKNTimIIperiode2022#p2kknundip#lppmundip#undip