UU TPKS Adalah Jalan Ninja Untuk Berantas Kekerasan Seksual
Semarang (17/07) Kasus kekerasan seksual hari-hari ini tak pernah absen dari pandangan publik. Hal ini lantas menggugah hati mahasiswa KKN tim II Undip tahun 2021/2022 untuk memberikan penyuluhan kepada masyarakat Kelurahan Mangunharjo terkait dengan tindak pidana kekerasan seksual. Penyuluhan dilakukan secara efektif yang tersusun dalam rangkaian acara PKK yang didukung dengan pemberian booklet sehingga penjelasan dapat lebih mudah untuk dipahami dan dimengerti. Kegiatan ini juga secara otomatis merupakan hal yang tepat dikarenakan kader PKK RW 08 merupakan salah satu anggota Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kelurahan Mangunharjo sehingga tentu saja hal ini merupakan hal yang positif.
Kekerasan seksual adalah setiap tindakan seksual, usaha melakukan tindakan seksual, komentar atau menyarankan untuk berperilaku seksual yang tidak disengaja ataupun sebaliknya, tindakan pelanggaran untuk melakukan hubungan seksual dengan paksaan kepada seseorang (WHO, 2017). Kekerasan seksual juga menjadi suatu bentuk perhatian dalam Sustainable Development Goals, yakni suatu rencana aksi global yang disepakati oleh negara-negara termasuk Indonesia guna terciptanya kesejahteraan dunia pada tahun 2030. Pemberantasan kekerasan seksual termasuk ke dalam target poin kelima mengenai kesetaraan gender. Ini menandakan bahwa kekerasan seksual merupakan isu penting yang tidak dapat dibiarkan lagi keberadaannya.
Di Indonesia, fenomena kekerasan seksual dan pelecehan seksual merupakan isu yang dianggap sepele bahkan seringkali dianggap tabu untuk dibicarakan. Padahal, isu kekerasan dan pelecehan seksual adalah masalah penting dan nyata adanya di masyarakat. Kekerasan seksual dan pelecehan seksual adalah pelanggaran norma susila yang sudah sering terjadi di Indonesia. Menurut Komnas Perempuan, pada tahun 2020, telah terjadi 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan yang tiga puluh persen di antaranya adalah kasus kekerasan seksual. Oleh karena maraknya kasus yang terjadi dan tingginya laporan aduan maka mahasiswa tim KKN Undip berinisiatif untuk mengenalkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual secara lebih masif kepada masyarakat sehingga kami menggandeng ibu-ibu PKK RW 08 sebagai langkah awal untuk penyebarluasan informasi. Dengan demikian maka diharapkan penyuluhan ini dapat menjadi sangu tambahan sebagai penguat pemberantasan kekerasan seksual yang ada di Kelurahan Mangunharjo.
Penulis : Dian Erlita Febrina / 11000119140310 / Fakultas Hukum
DPL : Dinalestari Purbawati, S.E., M.Si, Akt.