Bullying Masih Marak Terjadi, Mahasiwa KKN UNDIP melakukan Edukasi Mengenai Bahaya dan Dampak Hukum Bullying
Pada tanggal 26 Juli 2022 tepatnya pada pukul 16.31-18.00 berlokasi di posko RW 1, mahasiswa KKN Tim II Undip melaksanakan program kerja untuk mengedukasi anak-anak mengenai bahaya dan dampak hukum bullying sebagai salah satu bentuk kenakalan remaja. Bullying atau perundungan merupakan sebuah perilaku agresi yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang melalui secara sengaja dan berulang dengan tujuan agar orang lain merasa tidak nyaman maupun hingga menimbulkan dampak buruk lain seperti cedera secara psikologis, fisik, dan sosial.
Kegiatan ini diikuti oleh 13 orang anak. Pada kegiatan tersebut dijelaskan kepada anak-anak mengenai pengertian, jenis, dampak serta dampak hukum bullying melalui video edukasi yang dibuat. Anak-anak sangat antusias dan sangat berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Anak-anak juga diajak untuk tidak melakukan bullying karena bullying ini sangat merusak mental korban.
Penulis: Merys Martha Parhusip
DPL: Novia Sari Ristianti, S.T., M.T.
Lokasi KKN: Kelurahan Ngemplak Simongan, Semarang Barat, Semarang, Jawa Tengah