MAHASISWA UNDIP EDUKASI WARGA MENGENAI BAHAYA PINJOL ILEGAL DI KELURAHAN GUNUNGPATI
SEMARANG (06/08/2022) – Pelaksanaan KKN Tim II Universitas Diponegoro periode 2021/2022 secara resmi telah dilaksanakan pada hari Senin, 4 Juli 2022 oleh Rektor UNDIP, Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H., M.Hum. Kegiatan KKN pada tahun ini mengusung tema “Peduli, Partisipasi, Pahami, Stunting dan Narkoba berbasis SDG’s” yang berlangsung mulai dari tanggal 5 Juli 2022 hingga 18 Agustus 2022.
Di zaman yang serba digital ini, hampir semua bidang sudah berbasis online begitu juga dengan layanan pembiayaan yaitu pinjaman online, pinjaman online saat ini kian marak seiring dengan kebutuhan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, syarat yang mudah dan cepat membuat masyarakat banyak yang tertarik untuk menjadi nasabah dari pinjaman online.
Akan tetapi, sebagian dari masyarakat itu tidak mengetahui bahwa tidak semua pinjaman online yang beredar di Indonesia itu memiliki legalitas yang jelas, masih banyak sekali pinjaman online yang tidak memiliki legalitas dan berizin di OJK atau bisa dikatakan Pinjaman Online Ilegal. Adanya pinjaman online ini sangat merugikan sekali dan bisa menjadi boomerang bagi warga, alih-alih ingin meminjam dana untuk kebutuhan yang ada malah menambah masalah baru.
Oleh karena itu, berdasarkan latar belakang diatas maka mahasiswa universitas diponegoro dari jurusan fakultas hukum tertarik untuk membahas masalah tersebut untuk dibawakan kepada masyarakat kelurahan gunungpati, acara tersebut dilaksanakan di Mushola Rt 3 Rw 7 Kelurahan Gunungpati dengan dihadiri segenap masyarakat. Pembahasan dimulai dari pengenalan mengenai apa itu pinjaman online, perbedaan pinjaman online legal dan ilegal, pengaturan mengenai pinjaman online, dampak apabila menjadi nasabah dari pinjaman online, dampak ketika mengalami gagal bayar, cara melaporkan apabila menemukan info atau menjadi korban dari pinjaman online ilegal dan kiat-kiat agar bisa terhindar dari jeratan pinjaman online ilegal.
Adanya sosialisasi mengenai edukasi “Waspada Pinjaman Online Ilegal” ini disambut positif oleh masyarakat, antusiasme masyarakat terlihat dari adanya tanya jawab yang terjadi. “Saya ucapkan terima kasih banyak kepada mahasiswa kkn undip atas edukasi mengenai pinjaman online ilegal di Rt 3 ini, semoga dengan adanya kegiatan ini dapat diambil ilmunya bagi masyarakat sekalian” ujar Tri Ketua Rt 3 Rw 7 Kelurahan Gunungpati.
Penulis : Alfito Bramantia Putra (Ilmu Hukum, Fakultas Hukum)
DPL : Dr. rer. nat. Thomas Triadi Putranto, S.T., M.Eng.
Lokasi KKN : Kelurahan Gunungpati, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang
KKN TIM 2 2021/2022 Universitas Diponegoro