Penyuluhan Hukum Kepada Calon Tenaga Kerja: Mengupas Isi Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 Tentang Revitalisasi Pelatihan Vokasi

KKN-Sosialisasi

Kota Bekasi (28/7/2022) – Di Balai Pelatihan Kerja PT RSM, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim II Universitas Diponegoro mengadakan penyuluhan hukum tentang sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi.

Penyuluhan ini dihadiri oleh 15 orang calon tenaga kerja yang berasal dari berbagai daerah, salah satunya bahkan datang dari DIY. Teguh (26) menilai bahwa kegiatan penyuluhan hukum di PT RSM adalah kegiatan positif yang bisa memberikan ilmu tambahan kepada para calon tenaga kerja.

Materi yang diterangkan dalam kegiatan penyuluhan hukum ini meliputi latar belakang yang mendesak Presiden Jokowi untuk menerbitkan beleid ini, hingga dasar penyelenggaraan revitalisasi pelatihan vokasi dan pendanaan revitalisasi pelatihan dan pendidikan vokasi.

Pada dasarnya, Peraturan Presiden sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan adalah satu jenis peraturan perundang-undangan yang secara hierarki di bawah Peraturan Pemerintah, dan berfungsi sebagai peraturan pelaksana atau peraturan turunan dari suatu undang-undang.

Peraturan Presiden (Perpres) ini tentu merupakan salah satu modal dasar untuk melangkah maju demi mewujudkan visi Indonesia Maju pada tahun 2045. Perpres ini merupakan pengembangan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Namun, Perpres Nomor 68 Tahun 2022 ini tidak hanya diperuntukkan bagi SMK, namun juga bagi seluruh stakeholders yang berkaitan dengan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi.

Bak gayung bersambut, pihak pemerintah secara resmi juga sebelumnya telah beberapa kali menekankan pentingnya Perpres ini. Plt. Deputi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, Aris Darmansyah, menuturkan bahwa Perpres Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi bertujuan berperan penting untuk memperkuat orkestrasi penyelenggaraan vokasi. Diharapkan dengan adanya revitalisasi pendidikan dan pelatihan vokasi dapat menghasilkan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan Dunia Usaha dan Dunia Industri Kerja.

Hal senada diungkapkan oleh Plt. Direktur Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri Ditjen Pendidikan Vokasi Kemdikbudristek, Saryadi. Beliau mengatakan, implementasi Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 merupakan upaya untuk mengatasi tantangan, masalah, dan merupakan jawaban dari kebutuhan saat ini.

Diharapkan kegiatan penyuluhan hukum berupa sosialisasi Perpres Nomor 68 Tahun 2022 menjadi kegiatan yang berimbas positif dan dapat sedikitnya membantu pemerintah dalam mensosialisasikan program revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi.

Author: Hendi Wijaya

Editor: Hendi Wijaya

DPL: Nissa Kusariana, S.KM, M.Si.