Membeludaknya Tindakan Pelecehan Seksual, Mahasiswa KKN TIM II Undip Beri Responsi Dengan Membuat Edukasi Pencegahan Tindakan Pelecehan

(07/08/22) Menurut Komnas Perempuan, pelecehan seksual merujuk pada tindakan bernuansa seksual yang disampaikan melalui kontak fisik maupun non-fisik, yang menyasar pada bagian tubuh seksual atau seksualitas seseorang. Tindakan ini termasuk siulan, main mata, komentar atau ucapan bernuansa seksual, mempertunjukkan materi-materi pornografi dan keinginan seksual, colekan atau sentuhan di bagian tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual, sehingga mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, dan mungkin hingga menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan.

YUK-URU

Pelecehan seksual bukan semata tentang seks. Inti dari masalah ini adalah penyalahgunaan kekuasaan atau otoritas, meskipun pelaku mungkin mencoba untuk meyakinkan korban dan dirinya sendiri bahwa perilaku pelecehan yang ia lakukan sebenarnya adalah ketertarikan seksual dan keinginan romantis semata. Dengan adanya tindakan Tersebut mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro yang merupakan anggota TIM 2 KKN Undip memberikan edukasi kepada warga RW21 Kec. Pancoran Mas Kel. Depok terkait dengan macam dan pencegahannya.

Secara lebih dalam, pelecehan seksual adalah bentuk diskriminasi yang terdiri atas lima jenis perilaku pelecehan, yaitu:
1. Pelecehan Jenis Kelamin
Perilaku verbal dan non-verbal yang menunjukkan permusuhan, objektifikasi, pengucilan, atau menjadikan salah satu jenis kelamin sebagai “kelas dua”.
2. Perhatian Seksual yang Tidak Diinginkan (Perilaku Menggoda)
Rayuan verbal atau fisik yang tidak diinginkan dan dapat mencakup penyerangan. Beberapa contoh pelecehan seksual ini, seperti:

– Memberi tatapan penuh nafsu dan terlihat mencurigakan.
– Mengucapkan candaan, sebutan, atau kata-kata yang merujuk ke hal-hal seksual, seperti catcalling atau menggoda orang yang lewat dengan sebutan tidak pantas.
– Menanyakan hal yang tidak pantas tentang kehidupan dan anggota tubuh pribadi.
– Mengirim video atau gambar seksual tanpa permintaan.
– Memberi komentar yang tidak pantas di media sosial.
– Stalking (menguntit).

3. Pemaksaan Seksual
Ketika seseorang yang menguntungkan dikondisikan pada aktivitas seksual. Beberapa contohnya seperti:

– Menyentuh, memeluk, atau mencium tanpa izin.
– Ada paksaan untuk menerima ajakan kencan atau berhubungan seksual.
– Perilaku sok akrab dan merasa berhak menyentuh bagian-bagian tubuh orang lain tanpa izin.
– Terus-menerus memaksa untuk berkomunikasi walau telah ditolak.

4. Penyuapan Seksual
Penyuapan seksual terjadi ketika adanya permintaan aktivitas seksual dari pelaku dengan iming-iming imbalan yang dilakukan secara terang-terangan.

Misalnya, korban dijanjikan mendapatkan jabatan bagus bila menyetujui, atau korban diancam dicopot promosi kerja bila menolak, dan sebagainya.

S-10477582

selama program berjalan, mahasiswa KKN melakukan edukasi secara door to door kepada berbagai kalangan usia baik dari anak-anak, remaja, dan dewasa. selama proses edukasi dilakukan, masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa tindakan pelecehan seksual juga terdapat dalam bentuk lisan seperti “cat calling”. Tidak hanya itu saja, masyarakat juga masih awam terkait dengan adanya regulasi yang mengatur terkait dengan tindak pidana maupun hukuman terhadap pelecehan seksual. salah satu warga yang masih awam adalah pastinya anak-anak yang pada saat itu merupakan pelajar di SDN 04 Depok dan kalangan usia dewasa.

S-10477583

saat dilakukannya sosialisasi, salah satu warga RW21 yang bertugas sebagai bendahara dan sekre yaitu ibu sari dan yuni, menyatakan bahwa edukasi semacam ini sangatlah pentig mengingat salah satu pesantren di kota Depok ada yang mengalami tindakan pelecehan seksual. sehingga, diharapkan kedepannya tidak hanya kepada warga RW21 melainkan edukasi dapat diberikan kepada khalayak yang lebih luas sehingga masyarakat dapat lebih paham terkait dengan adanya tindakan Pelecehan Seksual.

Penulis : Akbar Emirsyarif Machfud – Fakultas Hukum – Program Studi S1 Hukum
Lokasi : Depok Lama Alam Permai, RT01/RW21, Kec. Pancoran Mas, Kel. Depok, Kota Depok
Dosen Pembimbing Lapangan : Ir. Rudy Hartanto, S.Pt., M.P., Ph.D., IPM.

#KKNtimIIperiode2022
#LPPMUndip
#p2kknunduip
#undip