Mahasiswa Undip Melakukan Kegiatan Sosialisasi Mengenai Larangan Penggunaan Media Sosial yang Mengandung Unsur SARA.
Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi (06/08/2022) – Media sosial merupakan media dimana setiap orang yang menggunakannya dapat berinteraksi secara virtual atau online. Penggunaan dari media sosial ini sangatlah beragam tergantung dari para penggunanya. Fungsi dari media sosial selain untuk kepentingan interaksi sosial seperti teman baru atau teman lama, tetapi juga dapat digunakan untuk hal-hal lainnya seperti berjualan secara online, kampanye politik yang bahkan dapat mengandung isu-isu SARA (suku, agama, ras, antar golongan) yang sangat erat dengan kepentingan politik. Saat ini negara Indonesia sudah mendekati tahun 2024 yang dimana akan masuk ke tahun-tahun politik di Indonesia, yang dimana bukan hal baru lagi jika di media sosial sering ditemukan unggahan yang mengandung unsur SARA yang dimana kejelasan dan kebenaran informasinya tidak dipertanggungjawabkan.
Salah satu mahasiswa Undip yaitu Viony Ramawati dari Fakultas Hukum melaksanakan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di wilayah RT07 Kelurahan Harapan Mulya, melakukan sosialisasi mengenai larangan penggunaan media sosial yang mengandung unsur SARA. Latar belakang sosialisasi ini diadakan adalah karena masih banyak warga dari RT07 Kelurahan Harapan Mulya yang masih belum waspada dengan apa yang mereka unggah di media sosial, apakah unggahan tersebut mengandung unsur SARA atau tidak. Oleh karena itu, diadakanlah sosialisasi mengenai larangan penggunaan media sosial yang mengandung unsur SARA.
Dalam sosialisasi ini, warga akan diberikan edukasi terkait definisi unsur SARA, bagaimana undang-undang yang mengaturnya, dan sanksinya. Selain hal-hal yang secara umum, dalam sosialisasi ini juga akan menjelaskan mengenai contoh unggahan yang mengandung unsur SARA. Warga RT07 yang menghadiri acara sosialisasipun akan diberikan output yaitu berupa leaflet dan juga poster yang akan disebar dan ditempel di sekitar wilayah RT07 Kelurahan Harapan Mulya. Harapan dari diselenggarakannya sosialisasi ini adalah agar warga RT07 Kelurahan Harapan Mulya dapat lebih sadar dan melek hukum atas apa yang mereka unggah ke media sosial. Warga setempatpun juga memberikan respon yang positif terhadap acara sosialisasi yang diselenggarakan.
Penulis : Viony Ramawati ( Fakultas Hukum )
DPL : Dr. Aminah, S.H., M.Si.
Lokasi KKN : Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.