Bank Sampah: Penguatan Lingkungan dan Perkonomian dengan Pemberdayaan Perempuan.

Whats-App-Image-2022-08-07-at-19-30-13-1

Semarang – Bank Sampah menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.13 Tahun 2012 merupakan tempat pemilahan dan pengumpulan sampah yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang yang memiliki nilai ekonomi. Dengan itu, bank sampah dapat dikatakan sebagai kegiatan yang memiliki manfaat dalam berbagai macam aspek, mulai dari lingkungan hingga perekonomian.

Salah satu golongan masyarakat yang dapat menjadi penggerak dalam keberjalanan Bank Sampah adalah Ibu Rumah Tangga, hal ini disebabkan Ibu Rumah Tangga yang banyak memiliki waktu luang serta memiliki kemampuan untuk memilah sampah rumah tangga dengan baik. Ibu Rumah Tangga sering disepelakan sebagai golongan masyarakat yang kurang produktif, sehingga pengelolaan bank sampah adalah sebuah pemberdayaan pada Ibu Rumah Tangga.

Whats-App-Image-2022-08-07-at-19-30-13

Mengetahui hal itu, Kelompok 55 TIM II KKN Undip 2021/2022 menjalankan sebuah kegiatan yang berfokus pada Lingkungan, Perekonomian, dan Pemberdayaan Perempuan teraebut. Minggu, 17 Juli 2022 dilakukan sebuah kegiatan Studi Banding antara Ibu-Ibu perwakilan setiap RW Kelurahan Jabungan dengan Tim Bank Sampah Payung Lestari Kelurahan Pudakpayung.

Tujuan dari kegiatan itu adalah agar Ibu-Ibu perwakilan dari Kelurahan Jabungan mendapatkan berbagai informasi menarik mengenai Bank Sampah dari Tim Bank Sampah Payung Lestari Kelurahan Pudakpayung. Informasi tersebut seperti kelembagaan tim bank sampah, sistem pengumpulan, penimbangan, penabungan, hingga pengangkutan oleh pengepul. Output dari kegiatan ini adalah adanya pengetahuan baru, poster bank sampah, dan pembentukan tim bank sampah Kelurahan Jabungan.

Penulis: Diah Noval Lestari
Lokasi: Kelurahan Jabungan
DPL: Rachma Purwanti, S.KM., M.Gizi.