STOP PINJAMAN ONLINE ILEGAL! Mari Kita Pintar Memilah Pinjaman Online yang Baik


Foto: Sosialisasi oleh mahasiswa Universitas Diponegoro kepada para pelaku UMKM di Kelurahan Purwosari, Kota Kudus
(Sumber: dokumentasi pribadi)

Kudus (04/08/22) Saat ini teknologi sudah menjadi kebutuhan primer semua orang karena memberikan kemudahan komunikasi dan dalam mencari informasi yang sedang dibutuhkan. Hal ini dibuktikan dengan hadirnya berbagai layanan yang dapat mempermudah kehidupan kita salah satunya adalah pemberian pinjaman uang melalui teknologi atau secara online. Biasanya jika kita ingin mengajukan pinjaman maka akan terdapat banyak persyaratan yang harus dipenuhi dengan proses yang panjang. Namun, dengan hadirnya pinjaman online yang dapat memberikan layanan pinjaman secara digital dan lebih mudah ini sangat menarik minat rakyat Indonesia termasuk pelaku UMKM.

Hadirnya pandemi Covid-19 ini juga memberikan dampak kepada para pelaku UMKM sehingga cukup banyak yang terpaksa gulung tikar karena sedikitnya pemasukan. Hal ini lah yang menyebabkan terdapat kemungkinan besar para pelaku UMKM menjadi tergiur dengan hadirnya pinjaman online karena sistemnya sangat mudah dan cepat guna mencukupi modal usaha mereka.


Foto: Proses penyampaian materi mengenai pinjaman online kepada para pelaku UMKM
(Sumber: dokumentasi pribadi)

Pinjaman Online merupakan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik. Hadirnya pinjaman online ini prosesnya jauh lebih mudah dan cepat dengan pilihan suku bunga yang terjangkau. Per 2 Maret 2022, terdapat 102 perusahaan penyelenggara pinjaman online legal atau memiliki izin, sedangkan per 18 April 2022 terdapat 105 pinjol ilegal.
Sebagai pelaku UMKM kita haruslah pintar membedakan pinjaman online mana yang ilegal dan legal. Pinjaman online ilegal biasanya menggunakan SMS/WA untuk memberikan penawaran, proses pemberian pinjaman pun sangat mudah dan cepat, dan lain-lain yang dapat dibaca pada leaflet dibawah ini.



Foto: leaflet yang diberikan kepada pelaku UMKM
(Sumber: dokumentasi pribadi)

Bagi para pelaku UMKM yang telah terlanjur terjebak dalam pinjol dapat menghubungi layanan OJK yang telah tercantum dalam brosur di atas. Apabila terlanjur terjerat, maka tidak perlu panik dan kita dapat melunasi utang kita tersebut. Kemudian kita tidak boleh melakukan pinjaman baru yang lain untuk melunasi pinjaman online ilegal ini.

Cermati, pahami, dan hindari pinjaman online ilegal demi masa depan yang indah!

Penulis : Jennifer Claverine Pratama – S1 Akuntansi – Universitas Diponegoro
Dosen Pembimbing Lapangan : Hartanti Sandi Wijayanti, S.Gz., M.Gizi.
Lokasi : Kelurahan Purwosari, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus

KKN TIM II UNIVERSITAS DIPONEGORO TAHUN 2021/2022
#KKNtimllperiode2022
#KKNKelurahanPurwosari2022
#p2kknundip
#lppmundip
#undip