PEMBERDAYAAN KARANG TARUNA DESA LANJAN
Tanggal 2 Agustus 2017 telah dilaksanakan program-program yang ditujukan kepada Karang Taruna Tunas Bangsa dusun Tegalroto. Kegiatan tersebut bertempat di rumah Bapak Ismun selaku Kepala Dusun Tegalroto. Terdapat dua program yang dilaksanakan pada hari itu, yang pertama mengenai pendidikan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di Karang Taruna. Kedua yaitu program pendidikan kepada Karang Taruna Mengenai Teknologi Pirolisis sebagai Solusi dalam Pereduksian Sampah Plastik.
Program pertama dilakukan oleh Sheila Anwar (FH) dan ditujukan kepada Karang Taruna karena kurangnya pemahaman tentang bahaya Narkotika dan obat/bahan berbahaya (Narkoba) sejak masa remaja. Kegiatan tersebut terlaksana dengan lancar, tingginya partisipasi aktif dari Karang Taruna menyebabkan program menjadi sangat interaktif. Dengan pemberian informasi tentang narkoba beserta peraturan yang mengaturnya, diharapkan warga desa Lanjan khususnya para Karang Taruna dapat terus mengingat mengenai peraturan yang menjelaskan larangan keras terhadap narkoba beserta bahayanya.
Program kedua dilakukan oleh Luqman Adi Nugroho (FT). Program tersebut dilaksanakan karena kebiasaan masyarakat desa yang mana dalam mengolah sampah plastik mereka membakarnya atau membuangnya di sungai. Teknologi Pirolisis merupakan teknologi pengkonversian sampah plastik menjadi bahan bakar melalui proses pembakaran dan kondensasi sederhana sehingga sampah yang dibakar tidak mencemari lingkungan dan memberikan hasil berupa bahan bakar minyak yang bermanfaat bagi masyarakat. Dipilihnya Karang Taruna sebagai sasaran yaitu agar para Karang Taruna sebagai generasi muda di desa Lanjan tidak lagi meniru kebiasaan buruk yang dilakukan oleh masyarakat-masyarakat yang lebih tua. Selain itu mereka dapat mempraktikan teknologi pirolisis sendiri sebagai solusi jangka panjang.
Selanjutnya tanggal 3 Agustus 2017 telah terlaksana satu program yang dijalankan oleh Yohanes Putra Pamungkas (FH). Program tersebut mengenai pendidikan dan pemahaman hukum nasional dan hukum adat di dusun Jambon. Alasan dilakukannya program tersebut karena berdasarkan keterangan perangkat desa, banyak ditemui permasalahan mengenai terbenturnya hukum nasional dan hukum adat, misalnya mengenai sengketa tanah. Banyak yang belum paham bagaimana penyelesaiannya. Dengan terlaksananya program dari Yohanes, diharapkan permasalahan sengketa tanah di Desa Lanjan menjadi suatu masalah yang tidak berlarut-larut hingga masa yang akan datang.