Maraknya Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Remaja, Mahasiswa KKN TIM II 2022 dalam Program Monodisiplin Memberikan Penyuluhan Sanksi Hukum Penyalahgunaan Penggunaan Narkoba Kepada Siswa SMP Negeri 35 RW 03 Kelurahan Bubakan.
Semarang (08/08/2022) – Kuliah Kerja Nyata (KKN) adalah program pengabdian kepada masyarakat yang SKS nya harus dipilih dan dilaksanakan oleh Mahasiswa Universitas Diponegoro sebagai salah satu syarat kelulusan. Saat ini saya sedang melaksanakan KKN di SMP N 35 yang terletak di RW 03, Kelurahan Bubakan, Kecamatan Mijen. Berdasarkan pada UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Narkoba merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Obat-obatan tersebut apabila digunakan dalam dosis yang tidak tepat dapat menyebabkan kecanduan hingga yang paling fatal adalah kematian.
Penyalahgunaan obat-obatan atau narkoba tersebut dapat dijatuhi sanksi hukum. Saat ini banyak . masyarakat Indonesia khususnya pada kalangan remaja banyak yang menyalahgunaan narkoba. Hal ini tentunya sangat disayangkan dikarenakan anak-anak pada generasi tersebut merupakan penerus bangsa ini. Oleh sebab itu penyuluhan terkait Sanksi Hukum Penyalahgunaan Penggunaan Narkoba ini sangatlah penting untuk dilakukan sebagai salah satu cara mencegah terjadinya penyalahgunaan penggunaan narkoba dikalangan remaja, selain itu melalui penyuluhan ini akan meningkatkan kesadaran para remaja akan sanksi hukum yang dikenakan dan dampak buruk yang diakibatkan oleh penyalahgunaan pengunaan narkoba tersebut agar kedepannya narkoba tidak disalahgunakan lagi.
Penyuluhan Sanksi Hukum Penyalahgunaan Penggunaan Narkoba diadakan di SMP Negeri 35 RW 03 Bubakan (03/08/2022) dan dihadiri oleh seluruh siswa-siswi kelas 9 dan beberapa Guru, diharapkan dengan adanya Penyuluhan Sanksi Hukum Penyalahgunaan Penggunaan Narkoba dapat mencegah dan menjauhkan remaja khususnya siswa-siswi SMP N 35 RW 03 Bubakan dari narkoba.
Penulis : Salsalina Karina Br Tarigan (Fakultas Hukum)
DPL : Prof. Dr. Dra. Meiny Suzery, M.S.